Perencanaan
Tata Guna Lahan (Land Use Planning) merupakan suatu proses perencanaan
terhadap penggunaan/pemanfaatan lahan dan alternatif pola tata guna lahan
dengan mempertimbangkan faktor pengembangannya, baik, fisik, sosial, budaya
maupun eknomi. Dalam proses perencanaan pembangunan daerah, perencanaan tata
guna lahan merupakan suatu penerapan kontrol oleh manusia terhadap suatu
ekosistem untuk memperoleh keuntungan dari penggunaan lahan tersebut, yang juga
merupakan suatu siklus permanan untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa merusak
lingkungan sekitarnya.
Komposisi
pemanfaatan dan perencanaan penggunaan tanah/lahan dari suatu wilayah
dipengaruhi/ditentukan oleh luas, topografi (kontur, bentuk, struktur tanah)
jenis tanah, populasi (pertumbuhan penduduk, migrasi), kelompok etnis,
transportasi (infrastruktur) dan sebagainya. Secara khusus perencanaan tata
guna lahan terbagi dalam dua bagian yaitu:
1.
Tata guna tanah di perkotaan
2.
Tata guna tanah di perdesaaan
Tata
guna tanah yang diterapkan di perkotaan akan berbeda dengan yang akan
diterapkan di pedesaan. Tata guna tanah di perkotaan biasanya lebih difokuskan
pada lahan-lahan permukiman, gedung perkantoran, dan pertamanan. Sedangkan tata
guna lahan di perdesaan biasanya lebih ditekankan pada erable land (tanah
yang dapat ditanami). Hal ini tentunya sangat berpengaruh dan dipengaruhi oleh
kultur/kebiasaa hidup masyarakat sehari-hari, disamping itu juga area lahan di
pedesaan relatif lebih luas dibandingkan dengan di perkotaan. Perkotaan lebih
bersifat majemuk dengan mata pencaharian yang majemuk (heterogen) pula,
sedangkan di pedesaan cenderung lebih homogen, baik kultur maupun mata
pencahariannya; penduduk biasanya lebih cenderung bergerak pada sektor
pertanian yang bergantung pada lahan.
Lahan secara geeografis merupakan lapisan permukaan bumi dalam
pengertian sebagai suatu hamparan, memiliki dimensi tempat, satuan luas,
sebagai media tumbuh tanaman, sebagai tempat aktifitas hidup manusia dan hewan.
Tanah,
Memiliki pengertian yang lebih spesifik dari pada lahan dan merupakan komponen
dari lahan. Tanah tidak mesti berbentuk suatu hamparan. (Bratakusumah, 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar