Sabtu, 08 April 2017

Perencanaan Tata Guna Tanah (Land Use Planning) (skripsi dan tesis)


Perencanaan Tata Guna Lahan (Land Use Planning) merupakan suatu proses perencanaan terhadap penggunaan/pemanfaatan lahan dan alternatif pola tata guna lahan dengan mempertimbangkan faktor pengembangannya, baik, fisik, sosial, budaya maupun eknomi. Dalam proses perencanaan pembangunan daerah, perencanaan tata guna lahan merupakan suatu penerapan kontrol oleh manusia terhadap suatu ekosistem untuk memperoleh keuntungan dari penggunaan lahan tersebut, yang juga merupakan suatu siklus permanan untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa merusak lingkungan sekitarnya.
Komposisi pemanfaatan dan perencanaan penggunaan tanah/lahan dari suatu wilayah dipengaruhi/ditentukan oleh luas, topografi (kontur, bentuk, struktur tanah) jenis tanah, populasi (pertumbuhan penduduk, migrasi), kelompok etnis, transportasi (infrastruktur) dan sebagainya. Secara khusus perencanaan tata guna lahan terbagi dalam dua bagian yaitu:
1.  Tata guna tanah di perkotaan
2.  Tata guna tanah di perdesaaan
Tata guna tanah yang diterapkan di perkotaan akan berbeda dengan yang akan diterapkan di pedesaan. Tata guna tanah di perkotaan biasanya lebih difokuskan pada lahan-lahan permukiman, gedung perkantoran, dan pertamanan. Sedangkan tata guna lahan di perdesaan biasanya lebih ditekankan pada erable land (tanah yang dapat ditanami). Hal ini tentunya sangat berpengaruh dan dipengaruhi oleh kultur/kebiasaa hidup masyarakat sehari-hari, disamping itu juga area lahan di pedesaan relatif lebih luas dibandingkan dengan di perkotaan. Perkotaan lebih bersifat majemuk dengan mata pencaharian yang majemuk (heterogen) pula, sedangkan di pedesaan cenderung lebih homogen, baik kultur maupun mata pencahariannya; penduduk biasanya lebih cenderung bergerak pada sektor pertanian yang bergantung pada lahan.
Lahan secara geeografis merupakan lapisan permukaan bumi dalam pengertian sebagai suatu hamparan, memiliki dimensi tempat, satuan luas, sebagai media tumbuh tanaman, sebagai tempat aktifitas hidup manusia dan hewan.
Tanah, Memiliki pengertian yang lebih spesifik dari pada lahan dan merupakan komponen dari lahan. Tanah tidak mesti berbentuk suatu hamparan. (Bratakusumah, 2004). 

Tidak ada komentar: