Zona adalah kawasan atau area yang
memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. Zoning adalah
pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik
semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain. Sedangkan zoning
regulation dapat didefinisikan sebagai ketentuan yang mengatur tentang
klasifikasi, notasi dan kodifikasi zona-zona dasar, peraturan penggunaan,
peraturan pembangunan dan berbagai prosedur pelaksanaan pembangunan.
1) Tujuan penyusunan peraturan zonasi
dapat dirumuskan sebagai berikut :
·
Mengatur
kepadatan penduduk dan intensitas kegiatan, mengatur keseimbangan dan
keserasian peruntukan tanah dan menentukan tindak atas suatu satuan ruang.
·
Melindungi
kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
·
Mencegah
kesemrawutan, menyediakan pelayanan umum yang memadai serta meningkatkan
kualitas hidup.
Meminimumkan dampak pembangunan yang merugikan.
Memudahkan pengambilan keputusan secara tidak memihak dan berhasil guna serta
mendorong peranserta
masyarakat.
2) Fungsi peraturan zonasi adalah ,
·
Sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional.
Peraturan zonasi dapat menjadi
jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat operasional, karena
memuat ketentuan-ketentuan tentang perjabaran rencana dari yang bersifat makro
ke dalam rencana yang bersifat meso sampai kepada rencana yang bersifat mikro
(rinci).
·
Sebagai
panduan teknis pemanfaatan lahan.
Ketentuan-ketentuan teknis yang
menjadi kandungan peraturan zonasi, seperti ketentuan tentang penggunaan rinci,
batasan-batasan pengembangan persil dan ketentuan-ketentuan lainnya menjadi
dasar dalam pengembangan dan pemanfaatan lahan.
·
Sebagai
instrumen pengendalian pembangunan
Peraturan zonasi yang lengkap akan
memuat ketentuan tentang prosedur pelaksanaan pembangunan sampai ke tata cara
pengawasannya. Ketentuan-ketentuan yang ada karena dikemas dalam aturan
penyusunan perundang-undangan yang baku dapat dijadikan landasan dalam
penegakan hukum.
2) Kedudukan Peraturan Zonasi Dalam
Sistem Penataan Ruang
·
RTRW
Kota
·
RDTRK
·
RTRK/
RTBL
·
Peraturan
Zonasi
Dalam proses penyusunan Rencana Tata
Ruang:
Ø Peraturan Zonasi merupakan penjabaran
dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta, Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan (RDTRK) dan Rencana Teknis Ruang Kawasan (RTRK) atau Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang lebih teknis dan operasional, yang
selanjutnya sebagai dasar pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, akan
diacu oleh pemerintah kabupaten/kota, agar lebih jelas dapat dilihat pada
Gambar 2.1.
Ø Peraturan Zonasi pada prinsipnya
mencakup aturan-aturan mengenai:
a) Penggunaan lahan dan bangunan
(penggunaan utama, penggunaan pelengkap, penggunaan bersyarat, penggunaan
dengan pengecualian khusus, penggunaan yang dilarang)
b) Intensitas pemanfaatan ruang atau
kepadatan pembangunan (KDB, KLB, KDH, bangunan/Ha)
c) Tata massa bangunan (tinggi bangunan,
garis sempadan bangunan, jarak antarbangunan, luas minimum persil, dll).
d) Prasarana, ketentuan mnimum
eksterior, serta standar-standarnya; Pengendalian (eksternalitas negatif ,
insentif dan disinsentif, perizinan, pengawasan, penertiban)
e) dan Adminstrasi (kelembagaan,
prosedur, dan penetapan peraturan daerah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar