Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, mekanisme perizinan sesuai dengan peraturan zonasi di tiap-tiap
kawasan merupakan mekanisme penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Kinerja perizinan pada suatu daerah mempunyai peran yang penting dalam menarik
atau menghambat investasi. Penyelenggaraan mekanisme perizinan yang efektif
akan mempermudah pengendalian pembangunan dan penertiban pelanggaran rencana
tata ruang. Bila mekanisme perizinan tidak diselenggarakan dengan baik, maka
akan menimbulkan penyimpangan pemanfaatan ruang secara legal. Penyimpangan
semacam ini akan sulit dikendalikan dan ditertibkan. Prinsip dasar penerapan
mekanisme perizinan dalam pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut:
·
Setiap
kegiatan dan pembangunan yang berpeluang menimbulkan gangguan bagi kepentingan
umum, pada dasarnya dilarang kecuali dengan izin dari Pemerintah Kota.
·
Setiap
kegiatan dan pembangunan harus memohon izin dari pemerintah setempat yang akan
memeriksa kesesuaiannya dengan rencana, serta standar administrasi legal.
Setiap pembangunan yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus melalui pengkajian mendalam untuk
menjamin bahwa manfaatnya jauh lebih besar dari kerugiannya. Pelaksanaan
perizinan tersebut di atas didasarkan atas pertimbangan dan tujuan sebagai berikut:
a) Melindungi kepentingan umum.
b) Menghindari eksternalitas negatif.
c) Menjamin pembangunan sesuai dengan
rencana, serta standar dan kualitas minimum yang ditetapkan Pemerintah Kota.
§ Prinsip penerapan izin :
a) Kegiatan yang berpeluang menimbulkan
gangguan pada dasarnya dilarang kecuali dengan izin,
b) Setiap kegiatan dan pembangunan harus
memohon izin dari pemerintah setempat yang akan memeriksa kesesuainnya dengan
rencana, serta standar administrasi legal.
§ Tujuan penerapan izin :
a) Melindungi kepentingan umum, (public
interest),
b) Menghindari eksternalitas negatif,
dan
c) Menjamin pembangunan sesuai dengan
rencana, serta stndar dan kualitasminimum yang ditetapkan.
§ Kewenangan :
a) Sebagain besar izin menjadi
kewenangan daerah,
b) Pelaksanaan kegiatan dan pembangunan
wajib memiliki izin,
c) Pemberi izin wajib mengikuti
mengawasi dan menertibkan penyimpangan pelaksanaannya,
d) Pemberi izin wajib melaksanakan
ketentuan dalam perizinan.
§ Jenis Perizinan
a) Izin Kegiatan (sektoral)
Persetujuan pengembangan
aktivitas/sarana/prasarana yang menyatakan bahwa aktivitas budidaya yang akan
mendominasi kawasan memang sesuai atau masih dibutuhkan atau merupakan bidang
yang terbuka di wilayah tempat kawasan itu terletak. izin ini diterbitkan
instansi pembina/ pengelola sektor terkait dengan kegiatan dominan tadi.
Tingkatan instansi ditetapkan sesuai atauran di departemen/ lembaga terkait.
b) Izin Prinsip
Persetujuan Pendahuluan yang dipakai
sebagai kelengkapan persyaratan teknis permohonan izin Lokasi. Bagi perusahaan
PMDN/PMA, Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) untuk PMDN dari Menives/
Ketua BKPM atau Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden untuk PMA, digunakan
sebagai izin prinsip.
c) Izin Tetap
Persetujuan akhir setelah izin Lokasi
diperoleh. Izin Lokasi menjadi persyaratan mengingat sebelum memberikan
persetujuan final tentang pengembangan kegiatan budidaya, lokasi kawasan yang
dimohon bagi pengembangan aktivitas tersebut juga telah sesuai dan malah
tingkat perolehan tanahnya telah memperoleh kemajuan berarti (misalnya untuk
kawasan industri 60 % sebelum PAKTO 1993). Selain itu kelayakan pengembangan
kegiatan dari segi lingkungan hidup harus telah dikethui melalui hasil studi
AMDAL. Dengan diperoleh izin Tetap bagi kawasan budidaya, selanjutnya tiap
jenis usaha rinci yang akan mengisi kawasan secara individual perlu memperoleh
izin usaha sesuai karakteristik tiap kegiatan secara rinci. SIPD (Surat Izin
Penambangan Daerah) dan SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air) dapat dikelompokkan
dalam kategori izin usaha selain yang sudah dikenal (SIUP, SIUPP, dll)
d) Izin Pertanahan
·
Izin
Lokasi
Persetujuan lokasi bagi pengembangan aktivitas/sarana/
prasarana yang menyatakan kawasan yang dimohon pihak pelaksana pembangunan atau
pemohon sesuai untuk dimanfaatkan bagi aktivitas dominan yang telah memperoleh
Izin Prinsip. Izin Lokasi akan dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan
perolehan tanah melalui pengadaan tertentu clan dasar bagi pengurusan hak atas
tanah.
·
Hak
Atas Tanah
Walaupun sebenarnya bukan merupakan
perizinan namun dapat dianggap sebagai persetujuan kepada pihak pelaksana
pembangunan untuk mengembangkan kegiatan budidaya di atas lahan yang telah
diperoleh. Macam hak yang diperoleh sesuai dengan sifat pihak pelaksana dan
sifat kegiatan budidaya dominan yang akan dikembangkan. Pada tingkat kawasan,
hak yang diberikan umumnya bersifat kolektif (misalnya dikenaf HGB Induk).
Tergantung sifat aktivitas budidayanya, hak kepemilikan individual dapat
dikembangkan dari hak kolektif.
e) Izin Perencanaan dan Bangunan
·
Izin
Peruntukan
Izin perencanaan dan/atau rekomendasi
perencanaan bagi pengguna tanah yang didasarlcan pada Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW), Rencana Letak Tata Ruang (RDTR) dan/atau Rencana Teknik Ruang
Kota (RTRK).
·
Izin
Perencanaan
Izin Penggunaan Tanah untuk keperluan
mendirikan bangunan atau bangunan-bangunan (tower dan reklame) dan site plan
dengan kewenangan pengendalian Rencana Tata Ruang Wilayah Kota melalui tindakan
korektif/penerapan sanksi. Izin pemanfaatan ruang yang sebenarnya karena izin
Iokasi menyatakan kesesuaian lokasi bagi pengembangan aktivitas budidaya
dominan. Izin Perencanaan menyatakan persetujuan terhadap aktivitas budidaya
rinci yang akan dikembangkan dalam kawasan. Pengenalan aktivitas budidaya rinci
dilakukan melalui penelaahan Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan internal.
Kelengkapan sarana dan prasarana yang akan mendukung aktivitas budidaya rinci
dan ketepatan pola alokasi pemanfaatan ruangnya dalam internal kawasan atau sub
kawasan menjadi perhatian utama.
·
Rekomendasi
Perencanaan
Rekomendasi penggunaan tanah/lahan
yang didasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota untuk keperluan pelayanan informasi rencana kota.
f) Izin Mendirikan Bangunan
Setiap aktivitas budidaya rinci yang
bersifat binaan (bangunan) kemudian perlu memperoleh IMB jika akan dibangun.
Perhatian utama diarahkan pada kelayakan struktur bangunan melalui penelaahan
Rancangan Rekayasa Bangunan; Rencana Tapak di tiap Blok Peruntukan (terutama
bangunan berskala besar, megastruktur); atau rancangan arsitektur di tiap
persil). Selain persyaratan teknis bangunan sebagaimana diatur Pedoman Teknis
Menteri PU, Surat izin Mendirikan Bangunan juga akan memuat ketentuan
persyaratan teknis persil dan lingkungan sekitar, misalnya garis sempadan
(jalan dan bangunan), KDB, KLB, KDH.
g) Izin Lingkungan
Izin Lingkungan pada dasarnya
merupakan persetujuan yang menyatakan aktivitas budidaya rinci yang terdapat
dalam kawasan yang dimohon 'layak' dari segi lingkungan hidup. Dikenal dua
macam izin Lingkungan seperti dijelaskan pada bagian berikut:
h) Izin HO
Izin HO/ Undang-undang Gangguan,
terutama untuk kegiatan usaha yang tidak mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan hidup (bukan obyek AMDAL). Izin ini umumnya diterbitkan Walikota
melalui Sekwilda di daerah Kota/Kabupaten.
i) Persetujuan RKL dan RPL
Persetujuan RKL dan RPL, untuk kawasan yang sifat
kegiatan budidaya rinci Yang berada di dalamnya secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Acuan yang digunakan
dengan demikian adalah dokumen AMDAL yang pada bagian akhirnya menjelaskan RKL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemanfaatan Lingkungan), pada
tingkatan kegiatan budidaya rinci (jika dibutuhkan) dan pada tingkat kawasan.
Persetujuan RKL dan RPL diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Kawasan
terpadu), dan Menteri terkait atau Walikota tergantung karakteristik kawasan
yang dimohon setelah melalui komisi AMDAL terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar