Sabtu, 08 April 2017

Perizinan dalam Tata Kota (skripsi dan tesis)


Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mekanisme perizinan sesuai dengan peraturan zonasi di tiap-tiap kawasan merupakan mekanisme penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Kinerja perizinan pada suatu daerah mempunyai peran yang penting dalam menarik atau menghambat investasi. Penyelenggaraan mekanisme perizinan yang efektif akan mempermudah pengendalian pembangunan dan penertiban pelanggaran rencana tata ruang. Bila mekanisme perizinan tidak diselenggarakan dengan baik, maka akan menimbulkan penyimpangan pemanfaatan ruang secara legal. Penyimpangan semacam ini akan sulit dikendalikan dan ditertibkan. Prinsip dasar penerapan mekanisme perizinan dalam pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut:
·         Setiap kegiatan dan pembangunan yang berpeluang menimbulkan gangguan bagi kepentingan umum, pada dasarnya dilarang kecuali dengan izin dari Pemerintah Kota.
·         Setiap kegiatan dan pembangunan harus memohon izin dari pemerintah setempat yang akan memeriksa kesesuaiannya dengan rencana, serta standar administrasi legal.
Setiap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus melalui pengkajian mendalam untuk menjamin bahwa manfaatnya jauh lebih besar dari kerugiannya. Pelaksanaan perizinan tersebut di atas didasarkan atas pertimbangan dan tujuan sebagai berikut:
a)  Melindungi kepentingan umum.
b)  Menghindari eksternalitas negatif.
c)  Menjamin pembangunan sesuai dengan rencana, serta standar dan kualitas minimum yang ditetapkan Pemerintah Kota.
§  Prinsip penerapan izin :
a)  Kegiatan yang berpeluang menimbulkan gangguan pada dasarnya dilarang kecuali dengan izin,
b)  Setiap kegiatan dan pembangunan harus memohon izin dari pemerintah setempat yang akan memeriksa kesesuainnya dengan rencana, serta standar administrasi legal.
§  Tujuan penerapan izin :
a)  Melindungi kepentingan umum, (public interest),
b)  Menghindari eksternalitas negatif, dan
c)  Menjamin pembangunan sesuai dengan rencana, serta stndar dan kualitasminimum yang ditetapkan.
§  Kewenangan :
a)  Sebagain besar izin menjadi kewenangan daerah,
b)  Pelaksanaan kegiatan dan pembangunan wajib memiliki izin,
c)  Pemberi izin wajib mengikuti mengawasi dan menertibkan penyimpangan pelaksanaannya,
d)  Pemberi izin wajib melaksanakan ketentuan dalam perizinan.
§  Jenis Perizinan
a)  Izin Kegiatan (sektoral)
Persetujuan pengembangan aktivitas/sarana/prasarana yang menyatakan bahwa aktivitas budidaya yang akan mendominasi kawasan memang sesuai atau masih dibutuhkan atau merupakan bidang yang terbuka di wilayah tempat kawasan itu terletak. izin ini diterbitkan instansi pembina/ pengelola sektor terkait dengan kegiatan dominan tadi. Tingkatan instansi ditetapkan sesuai atauran di departemen/ lembaga terkait.
b)  Izin Prinsip
Persetujuan Pendahuluan yang dipakai sebagai kelengkapan persyaratan teknis permohonan izin Lokasi. Bagi perusahaan PMDN/PMA, Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) untuk PMDN dari Menives/ Ketua BKPM atau Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden untuk PMA, digunakan sebagai izin prinsip.
c)  Izin Tetap
Persetujuan akhir setelah izin Lokasi diperoleh. Izin Lokasi menjadi persyaratan mengingat sebelum memberikan persetujuan final tentang pengembangan kegiatan budidaya, lokasi kawasan yang dimohon bagi pengembangan aktivitas tersebut juga telah sesuai dan malah tingkat perolehan tanahnya telah memperoleh kemajuan berarti (misalnya untuk kawasan industri 60 % sebelum PAKTO 1993). Selain itu kelayakan pengembangan kegiatan dari segi lingkungan hidup harus telah dikethui melalui hasil studi AMDAL. Dengan diperoleh izin Tetap bagi kawasan budidaya, selanjutnya tiap jenis usaha rinci yang akan mengisi kawasan secara individual perlu memperoleh izin usaha sesuai karakteristik tiap kegiatan secara rinci. SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) dan SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air) dapat dikelompokkan dalam kategori izin usaha selain yang sudah dikenal (SIUP, SIUPP, dll)
d)  Izin Pertanahan
·         Izin Lokasi
Persetujuan lokasi bagi pengembangan aktivitas/sarana/ prasarana yang menyatakan kawasan yang dimohon pihak pelaksana pembangunan atau pemohon sesuai untuk dimanfaatkan bagi aktivitas dominan yang telah memperoleh Izin Prinsip. Izin Lokasi akan dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan perolehan tanah melalui pengadaan tertentu clan dasar bagi pengurusan hak atas tanah.
·         Hak Atas Tanah
Walaupun sebenarnya bukan merupakan perizinan namun dapat dianggap sebagai persetujuan kepada pihak pelaksana pembangunan untuk mengembangkan kegiatan budidaya di atas lahan yang telah diperoleh. Macam hak yang diperoleh sesuai dengan sifat pihak pelaksana dan sifat kegiatan budidaya dominan yang akan dikembangkan. Pada tingkat kawasan, hak yang diberikan umumnya bersifat kolektif (misalnya dikenaf HGB Induk). Tergantung sifat aktivitas budidayanya, hak kepemilikan individual dapat dikembangkan dari hak kolektif.
e)  Izin Perencanaan dan Bangunan
·         Izin Peruntukan
Izin perencanaan dan/atau rekomendasi perencanaan bagi pengguna tanah yang didasarlcan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Letak Tata Ruang (RDTR) dan/atau Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK).
·         Izin Perencanaan
Izin Penggunaan Tanah untuk keperluan mendirikan bangunan atau bangunan-bangunan (tower dan reklame) dan site plan dengan kewenangan pengendalian Rencana Tata Ruang Wilayah Kota melalui tindakan korektif/penerapan sanksi. Izin pemanfaatan ruang yang sebenarnya karena izin Iokasi menyatakan kesesuaian lokasi bagi pengembangan aktivitas budidaya dominan. Izin Perencanaan menyatakan persetujuan terhadap aktivitas budidaya rinci yang akan dikembangkan dalam kawasan. Pengenalan aktivitas budidaya rinci dilakukan melalui penelaahan Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan internal. Kelengkapan sarana dan prasarana yang akan mendukung aktivitas budidaya rinci dan ketepatan pola alokasi pemanfaatan ruangnya dalam internal kawasan atau sub kawasan menjadi perhatian utama.
·         Rekomendasi Perencanaan
Rekomendasi penggunaan tanah/lahan yang didasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota untuk keperluan pelayanan informasi rencana kota.
f)  Izin Mendirikan Bangunan
Setiap aktivitas budidaya rinci yang bersifat binaan (bangunan) kemudian perlu memperoleh IMB jika akan dibangun. Perhatian utama diarahkan pada kelayakan struktur bangunan melalui penelaahan Rancangan Rekayasa Bangunan; Rencana Tapak di tiap Blok Peruntukan (terutama bangunan berskala besar, megastruktur); atau rancangan arsitektur di tiap persil). Selain persyaratan teknis bangunan sebagaimana diatur Pedoman Teknis Menteri PU, Surat izin Mendirikan Bangunan juga akan memuat ketentuan persyaratan teknis persil dan lingkungan sekitar, misalnya garis sempadan (jalan dan bangunan), KDB, KLB, KDH.
g)  Izin Lingkungan
Izin Lingkungan pada dasarnya merupakan persetujuan yang menyatakan aktivitas budidaya rinci yang terdapat dalam kawasan yang dimohon 'layak' dari segi lingkungan hidup. Dikenal dua macam izin Lingkungan seperti dijelaskan pada bagian berikut:
h)  Izin HO
Izin HO/ Undang-undang Gangguan, terutama untuk kegiatan usaha yang tidak mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup (bukan obyek AMDAL). Izin ini umumnya diterbitkan Walikota melalui Sekwilda di daerah Kota/Kabupaten.
i)  Persetujuan RKL dan RPL
Persetujuan RKL dan RPL, untuk kawasan yang sifat kegiatan budidaya rinci Yang berada di dalamnya secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Acuan yang digunakan dengan demikian adalah dokumen AMDAL yang pada bagian akhirnya menjelaskan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemanfaatan Lingkungan), pada tingkatan kegiatan budidaya rinci (jika dibutuhkan) dan pada tingkat kawasan. Persetujuan RKL dan RPL diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Kawasan terpadu), dan Menteri terkait atau Walikota tergantung karakteristik kawasan yang dimohon setelah melalui komisi AMDAL terkait.

Tidak ada komentar: