Dalam
pelaksanaannya, perencanaan tata guna lahan (Land Use Planning) dapat
dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti:
a)
Daerah yang dibatasi secara hukum (hutan lindung, Konservasi cagar
alam, dan lain-lain)
b)
Kemiringan lereng dan topografi lahan
c)
Daerah Aliran Sungai
d)
Ketersediaan air tanah dan air permukaan
e)
Iklim setempat
f)
Kesesuaian lahan
g)
Keadaan pola land use yang ada
h)
Jarak dari pusat daerah/kota
i)
Sosial dan budaya masyarakat sekitar.
Jadi secara umum,
perencanaan tata guna lahan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan
yang ada di daerah tersebut. Bahkan tidak kalah pentingnya, pengaruh dari
pelaksanaan pembangunan yang cepat juga dapat mempengaruhi perencanaan tata
guna lahan. Dalam arti bahwa setiap perilaku dan aktifitas manusia dalam
pembangunan dapat menyebabkan perubahan kultur/budaya dan lingkungan lainnya,
maupun perencanaan tata guna lahan. (Bratakusumah, 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar