Perubahan pemanfaatan ruang dapat
menimbulkan dampak antara lain dampak sosial ekonomi, dampak lingkungan dan
dampak lalu lintas, masing-masing dijelaskan sebagai berikut :
1. . Dampak Ekonomi
Ketentuan teknis pemanfaatan ruang
(termasuk ketentuan teknis perubahan pemanfaatan ruang), harus memperhatikan
kegiatan ekonomi sebagai berikut:
a. Harus mencerminkan pertumbuhan
ekonomi kota, yang dapat dilihat melalui pertumbuhan ekonomi aktornya
(pendapatan masyarakat dan pemerintah serta memberi manfaat pada masyarakat,
pemerintah maupun swasta). Semakin banyak aktor yang mendapatkan manfaat
semakin baik pula ketentuan yang dibuat untuk pemanfaatan ruang.
b. Antisipasi terhadap pertumbuhan
ekonomi perkotaan yang cepat. Pemanfaatan ruang maupun perubahannya diharapkan
dapat ikut mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi kota.
Dampak ekonomi dapat dilihat dari
beberapa indikator dampak perubahan antara lain:
a. Dampak Terhadap Pendapatan
Masyarakat. Dampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dapat dilihat
salah satunya melalui peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja akibat suatu
pemanfaatan ruang atau perubahan pemanfaatan ruang.
b. Dampak Terhadap Keuangan Pemerintah
Daerah (Pendapatan Asli Daerah). Perlu menjadi catatan bahwa pertumbuhan
ekonomi kota dari sisi pemerintah bukan dilihat dari semakin besarnya PAD yang
diterima melainkan pada semakin besarnya pelayanan publik yang diberikan.
c. Dampak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Kota, yang dapat dilihat dari pertumbuhan kegiatan ekonomi berkaitan dengan
nilai ekonomis lahan.
2. Dampak Sosial
Dampak sosial ini berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan sosial. Pemanfaatan ruang/ lahan dan ketentuannya,
diharapkan:
a. Tidak Mengganggu Ketertiban dan
Keamanan.
b. Tidak Mengganggu Derajat
Kesehatan.
3. Dampak Lingkungan
Pada dasarnya ketentuan pemanfaatan
ruang dan perubahannya tidak diperkenankan menurunkan kualitas lingkungan atau
mengurangi keselarasan dan keseimbangan lingkungan alam dengan lingkungan
binaan. Beberapa komponen yang dapat dilihat dari perubahan kualitas lingkungan
adalah dari komponen air, tanah, udara dsb.
Acuan yang dapat digunakan untuk
dapat melihat dampak lingkungan adalah ketentuan yang mengatur kegiatan/rencana
yang wajib melakukan analisis dampak lingkungan yaitu Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2001 tentang rencana yang harus disertai dengan
AMDAL.
4. Dampak Lalu lintas
Dampak lalu lintas berkaitan dengan
volume tarikan dan bangkitan yang ditimbulkan dari kegiatan/pemanfaatan ruang
disuatu wilayah Kabupaten atau Kota, serta dampak lanjutannya yang
ditimbulkannya dampak tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi sistem
transportasi wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan .
Obyek-obyek yang perlu diperhatikan
dalam perkiraan dampak lalu lintas akibat pemanfaatan ruang antara lain :
a. Jalur sirkulasi jalan disekitar pusat
kegiatan/pemanfaatan ruang
b. Lahan parkir yang disediakan pada
kawasan tertentu
c. Ketentuan parkir on street dan off
street
d. Tingkat kemacetan yang ditimbulkan
oleh kegiatan dalam suatu kawasan
e. Fasilitas transportasi umum
f. Dampak lingkungan yang ditimbulkan
oleh kegiatan lalu lintas antara lain polusi udara, kebisingan dll;
g. Sarana dan prasarana transportasi untuk
pejalan kaki pengendara dan atau tuna daksa
h. Andalalin (analisis dampak lalu
lintas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar