Jumat, 26 Januari 2024

Ruang Lingkup Audit Operasional


MenurutBayangkara (2016:8) , ruang lingkup audit operasional diarahkan
untuk menilai secara keseluruhan pengelolaan operasional objek audit, baik dari
fungsi manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian)
maupun fungsi-fungsi bisnis perusahaan yang secara keseluruhan ditujukan untuk
mencapai tujuan perusahaan.
Menurut Tunggal (2010:72) ruang lingkup audit operasional bisa ditentukan
dengan menggunakan pedoman-pedoman sebagai berikut :
1) Ruang Lingkup audit operasional harus sesuai dengan objektif
yang ingin dicapai
2) Tujuan audit operasional harus jelas untuk memungkinkan
dibuatnya rencana audit yang memadai.
3) Audit harus dibatasi pada bidang-bidang dimana hasil-hasil yang
spesifik akan dapat disusun dan dilaporkan.
4) Audit harus dibatasi pada usaha penilaian prestasi daripada
penilaian kapasitas individual.

Tidak ada komentar: