Jumat, 26 Januari 2024

Tujuan Audit


Pada umumnya tujuan audit yaitu untuk menentukan integritas dan
keandalan pada informasi keuangan. Auditor akan memberikan opini
apakah pada laporan keuangan yang material telah disusun sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Adapun tujuan audit yaitu,
sebagai berikut :
a. Kelengkapan (Completeness)
Untuk memastikan bahwa transaksi yang telah terjadi sudah tercatat
sesuai atau belum ke dalam jurnal beserta kelengkapannya.
b. Ketetapan (Accurancy)
Kegiatan audit ini bertujuan untuk memastikan semua saldo dan
transaksi yang terjadi telah diperhitungkan dengan benar, jumlahnya
tepat dan sesuai serta diklasifikasikan berdasarkan jenis transaksi.
c. Eksistensi (Existence)
Kegiatan audit ini bertujuan untuk meyakini bahwa keberadaan suatu
aset dan kewajiban perusahaan yang dimiliki telah sesuai pada periode
akuntansi atau transaksi yang telah terjadi sesuai dengan kejadian yang
sebenarnya.
d. Penilaian (Valuation)
Penilaian ini bertujuan untuk meyakini bahwa perusahaan telah
menggunakan prinsip – prinsip akuntansi yang berlaku umum sudah
digunakan dengan benar pada laporan keuangannya.
e. Klasifikasi (Classification)
Tujuan audit ini untuk memastikan bahwa transaksi yang telah dicatat
digolongkan kedalam jenis transaksi yang tepat.
f. Pisah Batas (Cut – Off)
Tujuan pisah batas ini adalah memastikan apakah transaksi yang telah
dicatat sesuai dengan periode yang tepat.
g. Pengungkapan (Disclosure)
Tujuan pengungkapan adalah memastikan saldo akun dan semua
persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah ditempatkan dengan
tepat pada laporan keuangan tersebut.

Tidak ada komentar: