Jumat, 26 Januari 2024

Tujuan Pemeriksaan Kas dan Setara Kas

  1. Untuk mengecek apakah terdapat internal kontrol yang baik terhadap
    kas dan setara kas beserta transaksi atas penerimaan dan pengeluaran
    kas bank.
  2. Untuk mengecek apakah saldo atas kas dan setara kas yang berada di
    neraca per tanggal neraca benar – benar ada dan dimiliki perusahaan
    (existence).
  3. Untuk mengecek apakah semua transaksi yang ada benar – benar terjadi
    dan tidak ada transaksi yang dibuat – buat (occurance).
  4. Untuk mengecek apakah transaksi dan waktunya telah dicatat secara
    tepat dalam buku penerimaan dan pengeluaran kas sehingga tidak ada
    transaksi yang dihapus atau dihilangkan (completeness).
  5. Untuk mengecek bahwa tidak ada kesalahan dalam perhitungan
    sistematis, tidak ada kesalahan dalam memposting kedalam buku
    penerimaan dan pengeluaran kas, klasifikasi (accuracy, posting, and
    summarization, and classification).
  6. Untuk mengecek apakah terdapat adanya pembatasan untuk penggunaan
    saldo kas dan setara kas.
  7. Untuk mengecek jika ada saldo kas dan setara kas dalam valuta asing,
    apakah saldo tersebut telah di ubah atau dikonversikan ke dalam Rupiah
    dan menggunakannya dalam kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
    neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi telah dibebankan atau
    dikreditkan ke dalam laba rugi komprehensif tahun berjalan.
  8. Untuk mengecek apakah penyajiannya dalam neraca telah sesuai dengan
    standar akuntansi keuangan di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS).

Tidak ada komentar: