Jumat, 26 Januari 2024

Definisi Audit


Audit merupakan suatu sistem pemeriksaan pembukuan atau sistem
pemeriksaan data, bukti serta melampirkan dokumen pendukung lainnya
untuk membuktikan validitas dan reliabilitas atas suatu informasi.
Pemeriksaan tersebut guna mencegah terjadinya kesalahan dan mendeteksi
adanya tindak kecurangan atau fraud.
Pengertian audit menurut Mulyadi (2016:8) adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan - pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan –
pernyataan tersebut kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil

  • hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut profesi
    akuntan publik, audit adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan
    keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk
    menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar,
    dalam semua hal yang material, posisi keuangan, dan hasil usaha perusahaan
    atau organisasi tersebut.
    Menurut Miller dan Bailley dalam Abdul Halim (2015:3) audit adalah
    tinjauan metode dan pemeriksaan objektif atas suatu item, termasuk
    verifikasi informasi spesifik sebagaimana ditentukan oleh auditor atau
    ditetapkan praktik umum, tujuannya untuk menyatakan pendapat atau
    mencapai kesimpulan tentang apa yang diaudit.
    Audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
    sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang
    telah disusun oleh manajemen beserta catatan – catatan pembukuan dan
    bukti – bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
    pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. (Agoes, 2017:4).
    Arens et al (2015:2) dalam buku yang berjudul Auditing dan Jasa
    Assurance mendefinisikan audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti
    tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian
    antara informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus
    dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.
    Menurut PSAK, pengertian audit adalah suatu proses sistematik yang
    bertujuan untuk mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau
    asersi mengenai berbagai aksi ekonomi, kejadian – kejadian dan melihat
    tingkat hubungan antara penyataan atau asersi dengan kenyataa, serta
    mengkomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan

Tidak ada komentar: