Berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (2020) yang menyatakan
bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas jika memenuhi
standar auditing dan standar pengendalian mutu.
Standar yang telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
dalam Standar Profesional Akuntan Publik, terdiri dari :
- Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama. - Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus
dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,
saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan auditan. - Standar Pelaporan
a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atas suatu asersi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar