Jumat, 26 Januari 2024

Standar Audit


Berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (2020) yang menyatakan
bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas jika memenuhi
standar auditing dan standar pengendalian mutu.
Standar yang telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
dalam Standar Profesional Akuntan Publik, terdiri dari :

  1. Standar Umum
    a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
    keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
    b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
    dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
    c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
    menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
    seksama.
  2. Standar Pekerjaan Lapangan
    a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya jika digunakan asisten
    harus disupervisi dengan semestinya.
    b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus
    dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,
    saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
    c. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh melalui
    inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan dan konfirmasi
    sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas
    laporan keuangan auditan.
  3. Standar Pelaporan
    a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
    disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
    Indonesia.
    b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada
    ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
    laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
    prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
    c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
    memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
    d. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai
    laporan keuangan secara keseluruhan atas suatu asersi.

Tidak ada komentar: