Sabtu, 30 Desember 2023

Pasar Modal


Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang,
ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi (Darmadji dan Fakhruddin,
2006).
Pasar modal dapat didefenisikan sebagai ”pertemuan antara pihak yang
memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara
memperjualbelikan securitas” (Tandelilin,2010).
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang
dimaksud dengan pasar modal adalah segala kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek. Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana untuk mempercepat
akumulasi dana bagi pembiayaan pembangunan melalui mekanisme pengumpulan
dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke sektor-sektor yang
produktif. Berikut ini beberapa pengertian pasar modal dari beberapa sumber :
Menurut pasar modal adalah perdagangan instrumen keuangan (sekuritas)
jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun utang (bonds),
baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta. Menurut
Sunariyah (2006), pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Definisi lain pasar modal menurut Jogiyanto (2008) merupakan tempat
bertemu antara pembeli dan penjual dengan resiko untung dan rugi. Kebutuhan
dana jangka pendek umumnya diperoleh di pasar uang (misalnya bank
komersial).

Tidak ada komentar: