Menurut Asnawi & Wijaya (2016:54) dan Soetiono (2016:61), beberapa
keuntungan yang dapat diperoleh bila perusahaan melakukan IPO
diantaranya adalah:
(1) Memperoleh sumber pendanaan baru di Pasar Saham
Dapat meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan
perusahaan, membayar utang, investasi, maupun akuisisi.
(2) Meningkatkan citra perusahaan (company image)
Dengan menjadi go public, maka perusahaan akan sering diliput oleh
media, dan analisis di perusahaan sekuritas. Hal ini akan meningkatkan
exposure perusahaan.
(3) Meningkatkan nilai perusahaan (company value)
Apabila terjadi peningkatan kinerja operasional dan keuangan, akan
berdampak bagi harga saham di bursa yang akan meningkatkan nilai
perusahaan secara keseluruhan.
(4) Meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan internasional apabila
perusahaan bermaksud mendapatkan pinjaman dari pasar keuangan
internasional. Selain itu, bunga yang dikenakan juga kemungkinan akan
lebih rendah.
(5) Insentif pajak bagi perusahaan yang go public, yaitu penurunan PPh 5%
lebih rendah dibanding tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri
sepancang 40% sahamnya tercatat dan diperdagangkan di bursa dan
memiliki minimal 300 pemegang saham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar