Jogiyanto (2000) mendefinisikan pemecahan saham (stock split) sebagai
aktivitas perusahaan memecah selembar sahamnya menjadi n lembar saham
dengan maksud membuat harga saham tersebut tidak dinilai terlalu tinggi oleh
pasar sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangannya.
Harga perlembar saham baru setelah dilakukannya pemecahan saham akan
menjadi 1/n dari harga mula-mula (sebelum stock split), oleh karena itu, pada
kenyataannya stock split tidak meningkatkan nilai perusahaan (value of the
firm) atau bisa dikatakan aktivitas pemecahan saham tidak memiliki nilai
ekonomis.
Walaupun stock split tidak meningkatkan nilai perusahaan, namun stock
split menjadi cara yang cukup efektif guna menigkatkan likuiditas saham
emiten, hal ini dikarenakan setelah aktivitas stock split harga saham akan
menjadi lebih rendah dibandingkan sebelum dilakukannya stock split,
sehingga diharapkan volume perdagangan saham tersebut meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar