Sabtu, 30 Desember 2023

Pengertian IPO / Go Public


Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal pada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian penawaran umum yaitu:
“Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh
Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya”.
Menurut Asnawi & Wijaya (2016:54), penawaran saham perdana adalah
pertamakalinya saham suatu perusahaan ditawarkan atau dijual kepada
masyarakat/publik. Perusahaan yang melakukan IPO juga disebut Go Public.
Menurut Asnawi (2017:7.5), harga saham pada saat melakukan IPO di pasar
perdana ditentukan oleh dua pihak langsung yang terlibat, yaitu (i)
perusahaan/ emiten/ issuer dan juga (ii) penjual/ penjamin/ makelar
(underwriter). Dalam hal ini, emiten memiliki kepen

Tidak ada komentar: