Menurut Soetiono (2016:2), pasar modal diartikan sebagai sarana pendanaan
bagi berbagai instansi (perusahaan maupun pemerintah), dan sebagai sarana
berinvestasi bagi para investor.
Menurut Hermuningsih (2019:3), pasar modal adalah pasar abstrak yang
mempertemukan pihak yang memiliki dana (investor), dan pihak yang
membutuhkan dana (emiten).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar