Sabtu, 30 Desember 2023

Pasar Modal


Pasar Modal merupakan sarana bertransaksi bagi penjual dan pembeli
sekuritas untuk jangka waktu yang cukup panjang.
Menururt Tandelilin (2001), pasar modal adalah pertemuan antara pihak
yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan
cara memperjualbelikan sekuritas. Pasar modal juga bisa diartikan sebagai
pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih
dari satu tahun. Sedangkan tempat di mana terjadinya jual beli sekuritas
disebut bursa efek, di Indonesia dahulu terdapat dua bursa: Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Pada 1 Desember 2007 Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya melakukan pengabungan usaha yang secara
efektif mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama baru Bursa Efek
Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar
modal.
Sedangkan menurut Brigham dan Houston (2004), pasar modal merupakan
pasar keuangan untuk saham dan hutang jangka panjang (satu tahun atau
lebih).
Jogiyanto (2000) membagi pasar modal menjadi beberapa jenis pasar
antara lain:
a. Pasar Primer: yaitu tempat penjualan saham baru yang melibatkan banker
investasi.
b. Pasar Sekunder: yaitu tempat perdagangan surat berharga yang sudah
beredar.
c. Pasar Ketiga: yaitu pasar perdagangan surat berharga pada saat pasar
kedua tutup. Pasar ini dijalankan oleh broker yang mempertemukan
pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup.
d. Pasar Keempat: yaitu pasar modal yang dilakukan diantara institusi
berkapasitas besar guna menghindari komisi untuk broker.

Tidak ada komentar: