Instrumen Pasar Modal adalah semua surat berharga (efek) yang secara
umum diperjual belikan melalui Pasar Modal. Menurut Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap
right, waran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan
sebagai efek.
Beberapa sekuritas yang umumnya diperdagangkan di pasar modal antara
lain saham, obligasi, reksadana, dan instrument derivative (Tandelilin, 2010).
- Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang
menerbitkan saham. - Obligasi merupakan sekuritas yang memberikan pendapatan dalam jumlah
tetap kepada pemiliknya. - Reksadana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa
pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana,
untuk digunakan sebagai modal berinvestasi baik di pasar modal maupun
pasar uang. - Instrument derivative adalah sekuritas yang nilainya merupakan turunan
dari sekuritas lain, sehingga nilai instrument derivative sangat bergantung
dari harga sekuritas lain yang ditetapkan sebagai patokan. Berbagai
macam instrument derivatif antara lain:
a. Waran adalah opsi yang diterbitkan oleh perusahaan untuk membeli
saham dalam jumlah dan harga yang telah ditentukan dalam jangka
waktu tertentu.
b. Right issue merupakan turunan dari saham yang memberikan hak bagi
pemiliknya untuk membeli sejumlah saham baru yang dikeluarkan
oleh perusahaan dengan harga tertentu.
c. Opsi merupakan hak untuk menjual atau membeli sejumlah saham
tertentu pada harga yang telah ditentukan.Saham Bonus. Perusahaan
menerbitkan saham bonus yang akan dibagikan kepada pemegang
saham lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar