Secara umum tujuan pengawasan fungsional adalah untuk menjamin agar
pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna menciptakan aparatur pemerintahan yang
Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sedangkan secara khusus menurut
Halim (2000:306) yaitu :
a. Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Menilai apakah kegiatan dengan pedoman akuntansi yang berlaku
c. Menilai apakah kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan
efektif
d. Mendeteksi adanya kecurangan.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan pengawasan
fungsional di instansi pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
a) Agar terlaksananya penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah
secara ekonomis, efisien, dan efektif.
b) Tidak terjadi penyimpangan atau hambatan-hambatan pelaksanaan
keuangandaerah.
c) Terlaksananya tugas umum pemerintah dan pembangunan secara
tertib diinstansi pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar