Sabtu, 17 Februari 2024

Pengertian Pengawasan Fungsional


Menurut Baswir (2002:118) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintahan
Indonesia” definisi pengawasan secara umum adalah:
“Segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan
suatu kegiatan tidak menyimpang dari tujuan serta rencana yang telah
digariskan”
Dapat disimpulkan bahwa pengawasan bukan berupa pemeriksaan tetapi
pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah. adapun pengertian pengawasan fungsional
menurut Siregar (2001:351) pengawasan fungsional adalah :
Pengawasan oleh aparatur pengawasan fungsional adalah pengawasan oleh
instansi independen dari unsure yang diawasi seperti badan pengawasan
keuangan dan pembangunan (BKP) Inspektor Jendral Departemen, Unit
Pengawasan Lembaga Negara dan Inspektorat Wilayah.

Tidak ada komentar: