Menurut Baswir (2000:138) aparat pengawasan fungsional adalah ;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Inspektorat Jendral Departemen, Aparat Pengawasan Lembaga
Pemerintah Non Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya. - Inspektorat Wilayah Provinsi.
- Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
Selanjutnya uraian mengenai aparat pengawasan fungsional menurut
Siregar dkk (2001.353 – 354) adalah : - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP merupakan instansi pengawasan dan pemeriksa yang berada
dilingkungan pemerintah. BPKP harus melaporkan pelaksanaan tugas
dan fungsinya kepada Presiden. Laporan hasil pengawasan dan
pemeriksaan disampikan kepada mentri atau pejabat lain yang
bersangkutan. Apabila laporan hasil pengawasan berkaitan dengan
pemeriksaan, maka dalam tembusan laporan tersebut disampaikan dalan
badan pemeriksaan keuangan (BPK). Apabila diperkirakan terdapat
tindakan pidana korupsi, BPKP harus melaporkan kepada jaksa agung.
Tugas pokok BPKP meliputi ;
1). Merumuskan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan
pembangunan
2). Melaksanakan pengawasan umum terhadap penguasaan dan
pengurusan keuangan - Inspektorat Jendral Departemen atau Unit Pengawasan Lembaga
Negara
Merupakan instansi yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan departemen
atau lembaga Negara yang bersangkutan. Tugas pokok Inspektorat
Jendral atau Unit pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap
tugas rutin dan pembangunan semua unsur yang ada di lingkungan
departemen atau lembaga Negara agar pelaksanaan tugas sesuai dengan
peraturan yang berlaku. - Inseptorat Wilayah Provinsi
Adalah instansi pengawasan yang melakukan pengawasan terhadap
akativitas pemerintah provinsi. Instansi ini bertanggung jawab kepada
Gubernur. Instansi ini mempunyai tugas melakukan pengawasan umum
atas aktivitas pemerintah daerah, baik yang bersifat rutin maupun yang
bersifat pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan
peraturan perundang–undangan yang berlaku dan melakukan
pengawasan terhadap tugas Departemen Dalam Negri di provinsi. - Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya
Adalah instansi yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas
Pemerintah Daerah. Termasuk Kecamatan, Kelurahan atau Desa selain
itu Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya juga melakukan
pengawasan terhadap tugas departemen Dalam Negri di Kabupaten atau
Kotamadya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar