Sabtu, 17 Februari 2024

Aparat Pengawasan Fungsional


Menurut Baswir (2000:138) aparat pengawasan fungsional adalah ;

  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  2. Inspektorat Jendral Departemen, Aparat Pengawasan Lembaga
    Pemerintah Non Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya.
  3. Inspektorat Wilayah Provinsi.
  4. Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
    Selanjutnya uraian mengenai aparat pengawasan fungsional menurut
    Siregar dkk (2001.353 – 354) adalah :
  5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    BPKP merupakan instansi pengawasan dan pemeriksa yang berada
    dilingkungan pemerintah. BPKP harus melaporkan pelaksanaan tugas
    dan fungsinya kepada Presiden. Laporan hasil pengawasan dan
    pemeriksaan disampikan kepada mentri atau pejabat lain yang
    bersangkutan. Apabila laporan hasil pengawasan berkaitan dengan
    pemeriksaan, maka dalam tembusan laporan tersebut disampaikan dalan
    badan pemeriksaan keuangan (BPK). Apabila diperkirakan terdapat
    tindakan pidana korupsi, BPKP harus melaporkan kepada jaksa agung.
    Tugas pokok BPKP meliputi ;
    1). Merumuskan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan
    pembangunan
    2). Melaksanakan pengawasan umum terhadap penguasaan dan
    pengurusan keuangan
  6. Inspektorat Jendral Departemen atau Unit Pengawasan Lembaga
    Negara
    Merupakan instansi yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
    terhadap seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan departemen
    atau lembaga Negara yang bersangkutan. Tugas pokok Inspektorat
    Jendral atau Unit pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap
    tugas rutin dan pembangunan semua unsur yang ada di lingkungan
    departemen atau lembaga Negara agar pelaksanaan tugas sesuai dengan
    peraturan yang berlaku.
  7. Inseptorat Wilayah Provinsi
    Adalah instansi pengawasan yang melakukan pengawasan terhadap
    akativitas pemerintah provinsi. Instansi ini bertanggung jawab kepada
    Gubernur. Instansi ini mempunyai tugas melakukan pengawasan umum
    atas aktivitas pemerintah daerah, baik yang bersifat rutin maupun yang
    bersifat pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan
    peraturan perundang–undangan yang berlaku dan melakukan
    pengawasan terhadap tugas Departemen Dalam Negri di provinsi.
  8. Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya
    Adalah instansi yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas
    Pemerintah Daerah. Termasuk Kecamatan, Kelurahan atau Desa selain
    itu Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya juga melakukan
    pengawasan terhadap tugas departemen Dalam Negri di Kabupaten atau
    Kotamadya.

Tidak ada komentar: