Jenis audit umumnya dibagi menjadi 4 (empat) menurut Bayangkara
(2015:4) yaitu :
1) Audit Laporan Keuangan
Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk mementukan apakah
laporan keuangan auditee telah disusun sesuai prinsip-prinsip
berterima umum (PABU). Auditor external merupakan plaksanaan
audit keuangan, sedangkan investor dan kreditor merupakan penerima
laporan audit pihak ketiga.
2) Audit Kepatuhan
Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menentukan seberapa tinggi
tingkat kepatuhan suatu entitas terhadap hukum, peraturan, kebijakan,
rencana dan prosedur. Untuk audit kepatuhan boleh dilakukan oleh
auditor eksternal atau internal , dan untuk hasil penerimaan laporan
audit ialah pihak manajemen perusahaan.
3) Audit internal
Audit internal biasanya dilakukan oleh auditor perusahaan.
Penerimaan hasil audit internal adalah manajemen perusahaan.
Tujuan dilakukannya audit internal yaitu :
a) Menentukan tingkat kepatuhan suatu entitas terhadap hukum,
peraturan, kebijakan, rencana dan prosedur.
b) Menilai pengendalian internal perusahaan
c) Menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya
d) Merupakan program peninjauan terhadap konsistensi hasil
tujuan organisasi.
4) Audit Operasional (Manajemen)
Audit operasional boleh dilakukan oleh pihak auditor eksternal
maupun internal dan hasil pemeriksaan audit operasional diterima
oleh pihak manajemen perusahaan. Tujuan audit operasional untuk
menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar