Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalanumum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khususadalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompokmasyarakat untuk kepentingan tertentu.Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas. Sedangkanuntuk pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan,dikelompokkan atas jalan bebashambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil(DPU, 2006).
Menurut Undang-undang RI No.38 Tahun 2004, jalan dapat diklasifikasi yaitu:
- Klasifikasi Jalan Menurut Peran dan Fungsi, terdiri atas:
- Jalan Arteri
- Jalan Arteri Primer: ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
- Kecepatan rencana > 60 km/jam.
- Lebar badan jalan > 8,0 meter.
- Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu-lintas rata-rata.
- Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar