Kamis, 12 Juli 2018

Zonasi (skripsi dan tesis)


Zonasi secara bahasa adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Zonasi merupakan langkah dasar dari perencanaan tata ruang. Robinson tarigan (2005: 49) menjelaskan bahwa perencanaan tata ruang wilayah pada dasarnya adalah menetapkan bagian-bagian wilayah (zona) yang dengan tegas diatur penggunaannya (jelas peruntukannya) dan ada bagian-bagian yang kurang/tidak diatur penggunaannya. Dalam pembuatan zonasi harus ada pembagian atau pengelompokan kesatuan wilayah yang mempunyai kriteria tertentu dengan tujuan untuk membedakan dengan kesatuan yang lain. Dalam perencanaan tata ruang wilayah, pembuatan zonasi sangat penting untuk memperjelas perencanaan pemanfaatan penggunaan lahan pada ruang tersebut.
Zonasi yang dilakukan pada penelitian ini didasarkan pada tingkat bahaya erupsi Merapi. Tingkat bahaya erupsi dibagi menjadi tiga zona bahaya. Zonasi daerah bahaya gunungapi menurut Suprapto Dibyosaputro (2001: 10) yaitu:
1.    Daerah Terlarang (Forbidden Zone)
Daerah terlarang adalah daerah di sekitar gunungapi yang letaknya terdekat dengan sumber bahaya (titik letusan), sehingga secara langsung daerah ini terkena aliran panas piroklastik (awan panas), jatuhan tefra berukuran bongkahan, bom, lapili, pasir kasar, dan aliran lava pijar sangat besar. Daerah terlarang harus dikosongkan secara tetap. Bentuk daerah terlarang seperti corong menghadap ke beratdaya – selatan dengan ujung utara dan timur merupakan sebuah sektor lingkaran agak bulat dengan jari-jari 3-4 km.
2.    Daerah Bahaya Pertama (First Danger Zone)
Daerah bahaya pertama adalah daerah yayng dianggap berbahaya berdasarkan pengalaman letusan yang lampau. Daerah tersebut tidak terkena awan panas tetapi dapat tertimpa piroklastik jatuhan, bom yang masih membara, dan piroklastik lainnya. Bentuk sebarannya hampir mengikuti daerah terlarang yang diperluas. Pemanfaatan daerah untuk permukiman tidak diperbolehkan.
3.    Daerah Bahaya Kedua (Second Danger Zone)  
Daerah bahaya kedua adalah daerah yang letaknya disepanjang dan berdekatan dengan sungai yang berhulu di puncak gunungapi, secara topografi mempunyai elevasi rendah, sehingga pada musim hujan dapat terlandaaliran lahar. Daerah tersebut dibagi lagi kedalam daerah siap siaga dan daerah yang dikosongkan. Daerah siap siaga merupakan daerah yang secara topografi lebih tinggi, seperti bukit yang digunakan oleh penduduk menyelamatkan diri apabila alahar datang. Daeerah yang dikosongkan merupakan daerah yang sedemikian rupa, sehingga pada waktu terjadi banjir lahar, penduduk tidak sempat menyelamatkan diri.
Penelitian ini merupakan pemetaan daerah rawan bencana akibat erupsi Gunung Merapi. Peta kerawanan bencana dibuat dengan cara zonasi. Zonasi dibuat untuk mmengetahui zona rawab akibat erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Magelang. Hasil zonasi kemudian dijadikan sebagai arahan untuk penataan ruang Kabupaten Magelang yang berbasis mitigasi bencana.   

Tidak ada komentar: