Kamis, 03 Desember 2020

Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)

Teori legitimasi terpusat pada hubungan antara perusahaan dengan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Teori legitimasi mengatakan bahwa jika dilihat dari sudut pandang sistem organisasi, pengungkapan memiliki peran penting dalam menjembatani hubungan antara organisasi perusahaan, perusahaan dan kelompok masyarakat (Gray et al., 1995). Hal penting dari legitimasi bagi organisasi menurut Ghozali dan Chariri (2007) adalah sebagai pendorong analisa organisasi atas batasan-batasan, norma-norma sosial dan reaksi kelompok masyarakat yang ditekankan kepada perusahaan sehingga pada akhirnya menciptakan aktivitas yang lebih memperhatikan lingkungan. Teori ini akan mampu menjelaskan motivasi pengungkapan lingkungan oleh suatu organisasi. Pengungkapan lingkungan merupakan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dalam upayanya untuk mendapatkan legitimasi dari kelompok masyarakat sosial dimana perusahaan itu berada dan berupaya untuk memaksimalkan kekuatan jangka panjang perusahaan pada aspek keuangan. Legitimasi yang ingin didapatkan oleh perusahaan dari kelompok masyarakat adalah bahwa aktifitas operasi perusahaan telah sesuai dengan norma dan batasanbatasan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku (Deegan dan Unerman, 2011). Sehingga semakin memperhatikan norma dan nilai sosial masyarakat maka akan membuat perusahaan semakin legitimate. Legitimasi itu sendiri akan diperoleh perusahaan jika antara perusahaan dan masyarakat terdapat persamaan hasil yang diharapkan, sehingga akan mengurangi resiko jangka panjang atas adanya  tuntutan dari masyarakat yang berhubungan dengan keuangan (Deegan et al., 2002). Penetapan nilai-nilai perusahaan yang sesuai dengan nilai masyarakat itulah yang menyebabkanya mendapatkan legitimasi. Hal yang mendasari teori legitimasi menurut Ghozali dan Chariri (2007) adalah kontrak sosial antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi yang memberikan otoritas agar dapat menggunakan sumber daya ekonomi. Shocker dan Sethi (1973) memberikan penjelasan mengenai kontrak sosial bahwa semua institusi sosial termasuk perusahaan yang beroperasi di masyarakat melalui kontrak sosial, baik ditunjukan secara terang-terangan maupun tidak bahwa kelangsungan hidup pertumbuhan didasarkan pada hasil yang dapat diberikan kepada masyarakat dan pengalokasian manfaat ekonomi, sosial atau politik kepada kelompok sesuai dengan kemampuan yang dimilki. Teori legitimasi menyarankan pengungkapan untuk meyakinkan masyarakat bahwa terdapat kesesuaian nilai yang diterapkan perusahan dengan nilai yang ditetapkan masyarakat. Ketika terdapat perbedaan antara perusahan dan masyarakat terkait dengan nilai yang dianut, maka pada saat itu legitimasi perusahaan berada pada posisi terancam dan mampu mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk melanjutkan kegiatan usahanya. Ancaman terbesar dari masyarakat pada perusahaan adalah ketika masyarakat merasa tidak puas atas aktivitas perusahaan, masyarakat dapat mencabut kontrak sosialnya. 
Teori ini tidak hanya memperhatikan kepentingan investor tetapi juga memperhatikan kepentingan publik. Manfaat teori ini adalah untuk mengamankan nilai perusahaan dari hal-hal  yang tidak diinginkan, terutama hal yang berasal dari perbedaan nilai “legitimation gap”. Salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat untuk mengurangi legitimation gap adalah melalui investasi lingkungan (Gray et al., 1995). Hingga saat ini telah banyak penelitian yang dilakukan untuk memeriksa hubungan secara empiris antara teori legitimasi dan pengungkapan lingkungan, akan tetapi hasil penelitiannya masih belum seragam. Beberapa penelitian yang konsisten antara teori legitimasi dan pengungkapan lingkungan adalah Choi et al. (2013) dan Luo et al. (2013). Legitimasi merupakan hal yang diinginkan oleh perusahaan dari masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan pada teori legitimasi, pengungkapan emisi karbon merupakan respon perusahaan terhadap tekanan lingkungan masyarakat atas keberadaannya. Perusahaan ingin meyakinkan pada lingkungan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan tidak bertentangan dengan aturan norma dan masih patuh pada ketentuan-ketentuan yang masih berlaku