1.
Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Pendekatan ini
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut
paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan
perundang-undangan ini misalnya dilakukan dengan mempelajari
konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang, atau
antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain, dst.
2.
Pendekatan Kasus (Case Approach)
Pendekatan ini
dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu
hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah
memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji
pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu
keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan
isu hukum yang dihadapi.
3.
Pendekatan Historis (Historical Approach)
Pendekatan ini
dilakukan dalam kerangka untuk memahami filosofi aturan hukum dari waktu ke
waktu, serta memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan
hukum tersebut. Cara pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar belakang
dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi.
4.
Pendekatan Komparatif (Comparative Approach)
Pendekatan ini
dilakukan dengan membandingkan peraturan hukum ataupun putusan pengadilan di
suatu negara dengan peraturan hukum di negara lain (dapat 1 negara atau lebih),
namun haruslah mengenai hal yang sama. Perbandingan dilakukan untuk memperoleh
persamaan dan perbedaan di antara peraturan hukum/putusan pengadilan tersebut.
5.
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Pendekatan ini
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam
ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap
pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk
membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi.
Pandangan/doktrin akan memperjelas ide-ide dengan memberikan
pengertian-pengertian hukum, konsep hukum, maupun asas hukum yang relevan
dengan permasalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar