Rabu, 30 September 2020
Prinsip- Prinsip Moral Dasar (skripsi dan tesis)
Penilaian Etis (Ethical Judgements) (skripsi dan tesis)
Ideologi Etika (Ethical Ideology) (skripsi dan tesis)
Etika (skripsi dan tesis)
Teori Perkembangan Moral (Theory of Moral Development) (skripsi dan tesis)
Selasa, 29 September 2020
Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Pengaruh Sales Growth terhadap Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Pengaruh Solvabilitas terhadap Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)
Sales Growth (skripsi dan tesis)
Solvabilitas (skripsi dan tesis)
Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Pajak (skripsi dan tesis)
Teori Pemegang Saham (skripsi dan tesis)
Teori Trade-off (skripsi dan tesis)
Teori Agensi (skripsi dan tesis)
Pengaruh Kompensasi Eksekutif terhadap Tax Avoidance (skripsi dan tesis)
Pengaruh Preferensi Risiko Eksekutif terhadap Tax Avoidance (skripsi dan tesis)
Leverage (skripsi dan tesis)
Kompensasi Eksekutif (skripsi dan tesis)
Preferensi Risiko Eksekutif (skripsi dan tesis)
Karakter Eksekutif (skripsi dan tesis)
Tax avoidance (skripsi dan tesis)
Teori Tindakan Beralasan (Theory of Reasoned Action) (skripsi dan tesis)
Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi dan tesis)
Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Financial Distress Terhadap Agresivitas PajakProfitabilitas, Leverage, dan Financial Distress Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Pengaruh Financial Distress Terhadap Agresivitas Pajak
pengaruh Leverage Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Pengaruh Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Kajian Pajak Dalam Islam (skripsi dan tesis)
Financial Distress (Kesulitan Keuangan) (skripsi dan tesis)
Leverage (skripsi dan tesis)
Profitabilitas (skripsi dan tesis)
Keuntungan dan Kerugian Melakukan tindakan Agresivitas pajak (skripsi dan tesis)
Tax Aggressiveness (Agresivitas pajak) (skripsi dan tesis)
Agresivitas pajak merupakan bagian dari manajemen pajak dalam hal
perencanaan pajak (Tax Planning). Dimana jika dikaitkan dengan penghindaran
atau penggelapan pajak, perencanaan agresivitas pajak lebih mengarah pada
penghindaran pajak yang termasuk dalam tindakan legal dalam upaya untuk
mengurangi pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Namun terdapat pembeda antara penghindaran pajak dan agresivitas pajak yaitu dalam kegiatan agresivitaspajak kegiatan perencanaan untuk mengurangi pajak terhutang dilakukan dengan lebih agresif (Jessica dan Agus, 2014).
Jenis- jenis tindakan agresivitas pajak yaitu :
1. Perencanaan Pajak (Tax Planning).
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. pada
tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan
perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang
akan dilakukan Suandy (2008: 6). Tujuannya adalah agar dapat dipilih
jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya
penekanan perencanaan pajak (Tax Planning) adalah untuk
meminimalisasi kewajiban pajak. perencanaan pajak adalah suatu langkah
yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau
tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak,
yaitu :
a. Tidak melanggar ketentuan perpajakan
b. Secara bisnis masuk akal, dan
c. Bukti pendukung memadai.
2. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Pada umumnya, ukuran kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan,
biasanya diukur dan dibandingkan dengan besar kecilnya penghematan
pajak (tax saving), penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan
pajak (tax evasion) yang kesemuanya itu bertujuan untuk meminimalkan
beban pajak, melalui beberapa cara antara lain melaui pengecualianpengecualian, pengurangan-pengurangan, insentif pajak, penghasilan yang
bukan objek pajak, penangguhan pengenaan pajak, pajak ditanggung
negara sampai kepada kerja sama dengan apara perpajakan, suap-menyuap
dan pemalsuan (Zain, 2008: 49).
Penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan
secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan
ketentuan perpajakan, dimana metode dan tehnik yang digunakan
cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat
dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri untuk
memperkecil jumlah pajak yang terutang (Pohan, 2013: 24).
Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya meminimalisasi
beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena masih berada
dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku. Meski penghindaran
pajak bersifat legal, dari pihak pemerintah tetap tidak menginginkan hal
tersebut. Fenomena penghindaran pajak di Indonesia dapat dilihat dari
rasio pajak (tax ratio) negara Indonesia. Rasio pajak menunjukkan
kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak atau
menyerap kembali PDB dari masyarakat dalam bentuk pajak. Semakin
tinggi rasio pajak suatu negara, maka semakin baik kinerja pemungutan
pajak negara tersebut (Darmawan dan sukartha, 2014).
3. Penggelapan pajak (Tax Evasion)
Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang dilakukan
dengan melanggar peraturan perpajakan seperti member data-data palsu
atau menyembunyikan data. Dengan demikian, penggelapan pajak dapat
dikenakan sanksi pidana. Semakin banyak celah kelemahan-kelemahan
dalam aturan pajak yang berlaku, maka perusahaan akan menjadi semakin
melakukan tindakan agresivitas pajak (Erly Suandy, 2014: 16).
Sistem Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)
Sistem pemungutan pajak menurut Waluyo (2010: 17) dapat dibagi
menjadi tiga berikut ini:
a. Sistem official assessment
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang member
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menetukan besarnya pajak
yang terutang.
Cirri-ciri official assessment adalah:
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus.
2. Wajib pajak bersifat pasif.
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketepatan pajak oleh
fiskus.
b. Sistem self assessment
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang member wewenang,
kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak
yang harus dibayar.
c. Sistem withholding
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
Pengelompokkan Pajak (skripsi dan tesis)
Pengelompokan pajak menurut Mardiasmo, (2011: 5).
a. Menurut Golongannya
1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib
Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
lain.
Contoh: Pajak Penghasilan
2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak pertambahan nilai.
b. Menurut Sifatnya
1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak
Contoh: Pajak penghasilan.
2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
c. Menurut Lembaga Pemungutnya
1. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara
Contoh: Pajak Penghasilan.
2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
1) Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor.
2) Pajak kabupaten/kota, contoh: Pajak Hotel