Pelaksanan pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara efektif
dan efisien berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur
dan adil (Luberjurdil). Adapun yang dimaksud dengan asas
“Luberjurdil” dalam pemilu menurut Undang-Undang Nomor 08
tahun 2012, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam UU No. 08 Tahun 2012 asas pemilihan umum meliputi:
a. Langsung, rakyat mempunyai hak untuk memilih secara langsung
sesui dengan pilihan hatinya.
b. Umum, artinya semua warga negara yang telah berusia 17 tahun
atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21
tahun berhak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi
(pengecualian).
c. Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati
nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari
siapapun/dengan apapun.
d. Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan
diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang
dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot). e. Jujur, pada saat pelsanaan pemilihan umum dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Adil, pada setiap pemilu, partai politik diberikan kesempatan yang
sama.
Sedangkan berdasarkan yang tertuang dalam Undang-undang
Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
asas dalam pemilihan umum terdapat dalam Pasal 3 yaitu:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif; dan
k. Efisien.
Demikain asas dan sistem yang seharusnya dilakukan dalam
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Melalui penerapan sistem dan
asas tersebut diharapkan sistem demokrasi Indonesia menjadi demokrasi
yang bermartabat dan menjadi contoh pelaksanaan sistem demokrasi yang
berhasil di negara yang sangat majemuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar