Sebagai konsekuensi warga negara yang tinggal di negara penganut
sistem demokrasi adalah mengikuti pesta demokrasi yang dilaksanakan
setiap lima tahun sekali untuk menyalurkan hak politiknya melalui
partisipasi dalam pemilihan umum. Pemilu diselenggarakan dengan
tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pemilihan umum merupakan hal yang penting dalam kehidupan
kenegaraan.
Pemilihan umum adalah pengejawentahan sistem demiokrasi,
melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam
parlemen dan dalam struktur pemerintahan, Michael Rush (2013:87).
Lebih lanjut Musfialdy (2015:70) menjelaskan bahwa pemilihan umum
merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang merupakan
kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai
negara demokrasi. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 07 Tahun
20
2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum disebutkan dan
dijelaskan tentang pengertian Pemilihan Umum, yang selanjutnya
disebut Pemilu, adalah wahana yang diberikan oleh negara kepada
warga negarnya umtuk melaksanakan haknya dengan menganut asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain beberapa definisi di atas Sarbaini (2015:107) menyatakan
bahwa Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatanjabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal
dari warga negara yang memenuhi syarat. Secara umum pemilu
merupakan perangkat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang
bermaksud membentuk pemerintahan yang sah serta sarana
menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah
salah satu cara untuk menentukan para wakil-wakil rakyat yang akan
duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai
sistem pemilihan umum.
Disi lain Marulak Paradede (2014:85)
mengemukakan salah satu alasan pentingnya dilaksanakn pemilihan
umum adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, memilih wakil
rakyat, meyakinkan atau setidak-tidaknya memperbarui kesepakatan
pihak warga negara, mempengaruhi perilaku warga negara dan
mendidik penguasa untuk semakin mengandalkan kesepakatan dari
rakyat ketimbang memaksakan untuk mempertahankan kekuasaanya.
21
Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat dikatakan bahwa
pengertian pemilihan umum adalah wujud dari implementasi
pelaksanaan demokrasi dimana rakyat menyalurkan hak politiknya
untuk menentukan pilihan hatinya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar