Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin,
yaitu ”de” berarti lepas dan centrum berani pusat. Jadi menurut perkataan
berasal dari desentralisasi adalah melepaskan dari pusat. Desentralisasi dalam arti self government menurut Smith dalam
Khairul Muluk berkaitan dengan adanya subsidi teritori yang memiliki
self government melalui lembaga politik yang akan direkrut secara
demokratis sesuai dengan batas yuridiksinya. Hal ini dimaksudkan bahwa
dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah baik provinsi
dan kabupaten/kota berdasarkan atas daerah pemilihan yang
mencerminkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan tenentu. Karena dewan
perwakilan rakyat daerah merupakan elemen dalam penyelenggraaan
pemerintahan di daerah.
Menurut Henry Maddick dalam Juanda, desentralisasi merupakan
pengalihan kekuasaan secara hukum untuk melaksanakan fungsi yang spesifik maupun residual yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Amrah Muslimin menyebutkan, sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan
kewenangan pada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat
dalam daerah tertentu mengurus rumah tangganya sendiri. Berdasarkan pendapat Bachrul Elmi menyebutkan, bahwa
desentralisasi berarti memberikan sebagian dari wewenang pemerintahan
pusat kepada daerah, untuk melaksanakan dan menyelesaikan urusan yang
menjadi tanggung jawab dan menyangkut kepentingan daerah yang
bersangkutan (otonomi). Urusan yang menyangkut kepentingan dan
tanggung jawab daerah meliputi : urusan umum dan pemerintahan,
penyelesaian fasilitas pelayanan dan urusan sosial, budaya, agama dan
kemasyarakatan. Penyerahan urusan pemerintahan lebih lanjut menurut Siswanto
Sunarno menjelaskan bahwa desentralisasi berarti pelepasan tanggung
jawab yang berada dalam lingkup pemerintahan pusat ke pemerintahan
daerah, Desentralisasi seringkali disebut pemberian otonomi. Dengan kata
lain, bahwa desentralisasi merupakan penotonomian menyangkut proses
memberikan otonomi kepada masyarakat dalam wilayah tertentu.
Pada hakekatnya pemerintahan daerah melaksanakan asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
penyelenggaraan pemerintahan wajib dan pilihan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan otonomi daerah adalah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dalam fungsi mengatur bersifat menetapkan peraturanperaturan terhadap kepentingan daerah yang bersifat abstrak berisi norma
perintah dan larangan, sedangkan tindakan mengurus bersifat peristiwa
konkrit serta tindakan mengadili yaitu mengambil tindakan dalam bentuk
keputusan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum publik, privat dan
hukum adat.
Sistem daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi,
pemerintahan daerah melakukan urusan penyelenggaraan rumah tangga
sendiri telah didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah, oleh Jimly Asshiddiqie27, dinyatakan memiliki kewenangan untuk
mengurus, sebagai urusan rumah tangga daerahnya sendiri, sehingga
dikenal tiga ajaran dalam pembagian penyelenggaraan pemerintah
negara,yakni: (1) ajaran rumah tangga materiil; (2) ajaran rumah tangga
formil; dan (3) ajaran rumah tangga riil. Lebih lanjut ketiga ajaran rumah
tangga ini dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai berikut : 1. Ajaran rumah tangga materiil, untuk mengetahui yang manakah
urusan yang termasuk rumah tangga daerah atau pusat. Urusan
rumah tangga ini melihat materi yang ditentukan akan diurus oleh
pemerintahan pusat atau daerah masing-masing. Dengan demikian
pemerintah pusat dinilai tidak akan mampu menyelenggarakan
sesuatu urusan dengan baik karena urusan itu termasuk materi yang
dianggap hanya dapat dilakukan oleh daerah, atau sebaliknya
pemerintah daerah tidak akan mampu menyelenggarakan suatu
urusan karena urusan itu termasuk materi yang harus
diselenggarakan oleh pusat.
2. Ajaran rumah tangga formil, merupakan urusan rumah tangga
daerah dengan penyerahannya didasarkan atas peraturan perundangundangan, sehingga hal-hal yang menjadi urusan rumah tangga
daerah dipertegas rinciannya dalam undang-undang.
3. Ajaran rumah tangga riil, yaitu urusan rumah tangga yang
didasarkan kepada kebutuhan riil atau keadaan yang nyata, dengan
didasarkan pertimbangan untuk mencapai manfaat yang sebesarbesarnya, sesuatu urusan yang merupakan wewenang pemerintah
daerah dikurangi, karena urusan itu menurut keadaan riil sekarang
berdasarkan kebutuhan yang bersifat nasional. Akan tetapi
sebaliknya suatu urusan dapat pula dilimpahkan kepada daerah
untuk menjadi suatu urusan rumah tangga daerah, mengingat
manfaat dan hasil yang akan dicapai jika urusan itu tetap
23
diselenggarakan oleh pusat akan menjadi berkurang dan
penambahan atau pengurangan suatu wewenang harus diatur dengan
undang-undang atau peraturan peraturan lainnya.
Pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi seluas-luasnya,
berdasarkan pendapat Sudono Syueb menyebutkan pada intinya, bahwa
daerah diberikan kebebasan dan kehadirian untuk mengurus rumah
tangganya sendiri, termasuk menentukan sendiri kepala daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah dalam pemilihan langsung kepada masyarakat.
Melalui pemilihan langsung, maka dihasilkan kepala daerah otonom
adalah pemimpin rakyat di daerah bersangkutan yang mempunyai
kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah guna
mewujudkan kesejahteraaan rakyat di daerah. Sebagai kepala daerah
otonom, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
prinsip demokrasi, karena melibatkan sebesar-besarnya peran rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta menciptakan kesejahteraan
rakyat. Pemerintahan yang demokratis akan dapat menyelenggarakan roda
pemerintahan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi,
partisipatif efektif dan efisien serta bermoral yaitu pemerintahan daerah
melaksanakan tindakan pemerintahan dengan baik dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintah dan rakyat sesuai dengan prinsip
akuntabilitas, serta dapat berlangsung secara terbuka dan siap dikoreksi
oleh rakyat sesuai esensi prinsip transparansi.
24
Menurut pendapat peneliti desentralisasi dalam asas otonomi dan
tugas pembantuan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah dilaksanakan dalam ruang lingkup Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan kebebasan dan kemadirian yang seluasluasnya dilakukan oleh pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kepala
daerah yang memiliki fungsi atau bidang pekerjaan sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi
sesuai dengan demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar