Bagi negara penganut sistem demokrasi pendidikan politik
merupakan suatu hal yang sangat penting, mengingat setiap lima tahun
sekali masyarakat selau terlibat dalam kegiatan pesta demokrasi.
Masyarakat menyalurkan hak politiknya melaui sarana yang disebut
pemilihan umum untuk menentukan tokoh yang akan memimpinnya.
Salah satu sarana yang dapat dilakukan dalam rangka mencerdaskan atau mendewasakan warga bagsa dalam berdemokrasi salah satunya
adalah melalui pendidikan politik. Melaui pendidikan politik tersebut
diharapkan masyarakat suatu bangsa dapat memiliki pemahaman
tentang demokrasi dan politik yang baik sehingga dapat menyalurkan
hak pilihnya secara rasional. Selajutnya kita akan memahami apa
yang dimaksud dengan pendidikan politik, pendidikan politik ialah
merupakan sarana untuk memberikan pemahaman pada warga negara
bahwa untuk mengubah realitas politik ke dalam sistem politik yang
ideal, ditandai adanya perubahan kebudayaan politik baru, Soeprapto
(2014: 41). Definisi lain juga dikemukakan oleh Kartini Kartono
dalam Indrus Affandi (2017: 2) bahwa pendidikan politik adalah
upaya pendidikan yang disengaja dan sistematis dengan tujuan
membentuk individu agar mampu menjadi partisipan yang
bertanggung jawab secara moral dalam pencapaian tujuan politik.
Selain beberapa pendapat yang telah dipaparkan di atas, pendapat
lain juga dikemukankan oleh Satmoko (2015: 320) bahwa pendidikan
politik merupakan upaya-upaya yang dicurahkan oleh lembagalembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang berusaha
membentuk dan menumbuhkan kepribadian politik yang sejalan
dengan kultur politik orang-orang yang bergerak di lembaga-lembaga
tersebut pada setiap warga negara, membentuk dan menumbuhkan
kesadaran politik dengan segala tingkatannya, sehingga warga negara
menjadi sadar dan mampu memperoleh sendiri kesadarannya, membentuk dan menumbuhkan kemampuan partisipasi politik yang ia
mampu dan senang berpartisipasi politik secara aktif, serta ikut
memecahkan persoalan-persoalan umum masyarakatnya dengan
segala bentuk partisipasi yang memungkinkan, sehingga
mengantarkan kepada perubahan menuju yang lebih baik.
Merujuk
pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, didefinisikan bahwa
pendidikan politik merupakan sebuah proses pemahaman dan
pembelajaran tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain hal
tersebut pendidikan politik diperuntukkan untuk meningkatkan
kesadaran politik rakyat sehingga ia dapat berperan sebagai pelaku
dan partisipan kehidupan politik. Dengan demikian, pada akhirnya
diharapkan akan mampu tercapainya stabilitas nasional yang semakin
mantap dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai
perwujudan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Setelah memahami berbagi pendapat mengenai pengertian
pendidikan politik di atas maka dapat di katakan bahwa pendidikan
politik adalah upaya pendidikan yang disengaja untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat serta kesadaran sehingga masyarakat
mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik. Maka diharapkan
ketiak seseorang atau masyarakat telah mendapatkan pendidikan
politik akan mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik
secara dewasa, rasional dan bertanggug jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar