Kamis, 13 Februari 2020

Pengertian Pendidikan Politik (skripsi dan tesis)

 Bagi negara penganut sistem demokrasi pendidikan politik merupakan suatu hal yang sangat penting, mengingat setiap lima tahun sekali masyarakat selau terlibat dalam kegiatan pesta demokrasi. Masyarakat menyalurkan hak politiknya melaui sarana yang disebut pemilihan umum untuk menentukan tokoh yang akan memimpinnya. Salah satu sarana yang dapat dilakukan dalam rangka mencerdaskan atau mendewasakan warga bagsa dalam berdemokrasi salah satunya adalah melalui pendidikan politik. Melaui pendidikan politik tersebut diharapkan masyarakat suatu bangsa dapat memiliki pemahaman tentang demokrasi dan politik yang baik sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya secara rasional. Selajutnya kita akan memahami apa yang dimaksud dengan pendidikan politik, pendidikan politik ialah merupakan sarana untuk memberikan pemahaman pada warga negara bahwa untuk mengubah realitas politik ke dalam sistem politik yang ideal, ditandai adanya perubahan kebudayaan politik baru, Soeprapto (2014: 41). Definisi lain juga dikemukakan oleh Kartini Kartono dalam Indrus Affandi (2017: 2) bahwa pendidikan politik adalah upaya pendidikan yang disengaja dan sistematis dengan tujuan membentuk individu agar mampu menjadi partisipan yang bertanggung jawab secara moral dalam pencapaian tujuan politik. 
 Selain beberapa pendapat yang telah dipaparkan di atas, pendapat lain juga dikemukankan oleh Satmoko (2015: 320) bahwa pendidikan politik merupakan upaya-upaya yang dicurahkan oleh lembagalembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang berusaha membentuk dan menumbuhkan kepribadian politik yang sejalan dengan kultur politik orang-orang yang bergerak di lembaga-lembaga tersebut pada setiap warga negara, membentuk dan menumbuhkan kesadaran politik dengan segala tingkatannya, sehingga warga negara menjadi sadar dan mampu memperoleh sendiri kesadarannya,  membentuk dan menumbuhkan kemampuan partisipasi politik yang ia mampu dan senang berpartisipasi politik secara aktif, serta ikut memecahkan persoalan-persoalan umum masyarakatnya dengan segala bentuk partisipasi yang memungkinkan, sehingga mengantarkan kepada perubahan menuju yang lebih baik. 
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, didefinisikan bahwa pendidikan politik merupakan sebuah proses pemahaman dan pembelajaran tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain hal tersebut pendidikan politik diperuntukkan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat sehingga ia dapat berperan sebagai pelaku dan partisipan kehidupan politik. Dengan demikian, pada akhirnya diharapkan akan mampu tercapainya stabilitas nasional yang semakin mantap dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai perwujudan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Setelah memahami berbagi pendapat mengenai pengertian pendidikan politik di atas maka dapat di katakan bahwa pendidikan politik adalah upaya pendidikan yang disengaja untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta kesadaran sehingga masyarakat mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik. Maka diharapkan ketiak seseorang atau masyarakat telah mendapatkan pendidikan politik akan mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik secara dewasa, rasional dan bertanggug jawab.

Tidak ada komentar: