Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/ 2017
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka menyatakan bahwa dalam meningkatakan iklim investasi dan
perlindungan terhadap investor minoritas, perlu dilakukan peneyempurnaan
pengaturan mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham terbuka paling
sedikit 5% baik secara langsung maupun pihak yang memiliki saham tidak
langsung. Pada ayat (1) menyatakan yang dimaksud “kepemilikan saham terbuka”
adalah kepemilikan saham anggota direksi atau dewan komisaris perusahaan
menjabat.
Menurut (Anjar, 2017) menyatakan fungsi dan level kepemilikan
manajerial dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
- Low levels of managerial ownership (0%-5%)
Untuk low levels of managerial ownership, disiplin eksternal, pengendalian
internal dan insentif masih didominasi oleh tingkah lakku manajemen.
Manajemen dalam level ini apabila kinerja mereka baik lebih memilih paket
kompensasi seperti opsi saham dan stock grants dari pada menambah jumlah
kepemilikan saham diperusahaan sendiri. - Intermadicate levels of manajerial ownership (5%-25%)
Di level ini, insiders mulai menunjukkan perilaku sebagai pemegang saham.
Dengan bertambahnya kepemilikan maka semakin besar jumlah hak suara
mereka. Jika low levels of managerial ownership lebih memilih kompensasinya
sedangkan intermedicate levels of managerial ownership lebih memilih
mengambil kendali perusahaan. - High levels of mangaerial ownership (40%-50%)
Di level ini, kepemilikan insiders tidak memiliki otoritas penuh terhadap
perusahaan dan disiplin eksternal tetap berlaku. - High levels of managerial ownership (>50%)
Di level ini, insiders memiliki wewenang penuh terhadap perusahaan. Dengan
kepemilikan diatas 50% adanya tekanan dari disiplin eksternal (outside
shareholders) hampir tidak ada sehingga mengakibatkan menurunnya nilai
perusahaan. - Very high levels of managerial ownership
Di level ini, perusahaan dimiliki oleh pemilik tunggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar