Sebagai sebuah konsep, Good Corporate Governance tidak hanya
memiliki definisi tunggal. Menurut Komite Cadbury, Good Corporate
Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan direktur, manajer,
pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu Bambang Listyo (2013).
Good Corporate governance adalah suatu konsep yang
menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian
kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing
unsur yang membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus
ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta
hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai
dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara
unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan
yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari perseroan, yaitu negara
yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang
bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari
perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon
investor, kreditor dan calon kreditur Perseroan Gabriella (2013).
Mekanisme Good Corporate Governance dibagi menjadi menjadi dua
bagian yaitu internal dan eksternal. Mekanisme internal dilakukan oleh
dewan direksi, dewan komisaris, komite audit serta struktur kepemilikan,
sedangkan mekanisme eksternal lebih kepada pengaruh dari pasar untuk
pengendalian pada perusahaan tersebut dan sistem hukum yang berlaku.
Dewan komisaris sebagai puncak dari sistem pengelolaan internal
perusahaan memiliki peranan terhadap aktivitas pengawasan. Menurut
Farida, Prasetyo, dan Herwiyanti (2010) dalam Rizky Arifani (2012)
dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang
berasal dari luar perusahaan. Komposisi dewan komisaris independen
diukur berdasarkan presentase jumlah dewan komisaris independen
terhadap jumlah total komisaris yang ada dalam susunan dewan komisaris
perusahaan. Komite audit bertanggung jawab untuk mengawasi laporan
keuangan, mengawasi audit eksternal, dan mengamati sistem pengendalian
internal (termasuk audit internal). Komite audit ditempatkan sebagai
mekanisme pengawasan antara manajemen dengan pihak eksternal.
Kurnianingsih dan Supomo (2008) dalam Gabriela (2013) juga
menjelaskan bahwa komite audit pada aspek akuntansi dan pelaporan
keuangan diharapkan dapat melaksanakan beberapa fungsi yaitu:
menelaah seluruh laporan keuangan untuk menjamin objektivitas,
kredibilitas, reliabilitas, integritas, akurasi dan ketepatan waktu penyajian
laporan keuangan, menelaah kebijakan akuntansi dan memberikan
perhatian khusus terhadap dampak yang ditimbulkan oleh adanya
perubahan kebijakan akuntansi, menelaah efektifitas Struktur Pengendalian
Internal (SPI) dan memastikan tingkat kepatuhan SPI, mengevaluasi
kemungkinan terjadinya penipuan dan kecurangan, menilai estimasi,
kebijakan dan penilaian manajemen yang dipertimbangkan mempunyai
pengaruh material terhadap laporan keuangan. Kepemilikan saham
manajerial adalah proporsi saham biasa yang dimiliki oleh para
manajemen, yang dapat diukur dari presentase saham biasa yang dimiliki
oleh pihak manajemen yang secara aktif terlibat dalam pengambilan
keputusan perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar