Jumat, 10 November 2023

Pengertian Ukuran Dewan Komisaris


Dewan komisaris diatur dalam Undang-undang tentang Perseroan
Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6 menyatakan dewan komisaris adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Tugas dan
kewajiban dewan komisaris salah satunya mengawasi jalannya operasional dan
bertanggungjawab untuk menentukan apakah manajemen menentukan apakah
manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan serta
menyelenggaakan pengendalian intern perusahaan. Anggota dewan komisaris
diatur pada pasal 108 ayat 5 yang mewajibkan perseroan memiliki minimal dua
orang anggota dewan komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian dewan
komisaris dilakukan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) serta masa jabatan
anggota dewan komisaris ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk
satu kali masa jabatan.
Menurut (Abdul Basit dkk, 2019:55) Dewan komisaris adalah pengawas
bagi manajemen dalam perusahaan. Semakin besar jumlah anggota dewan
komisaris, maka akan semakin mudah untuk mengendalikan manajemen dan
pengawasan yang dilakukan akan semakin efektif. Maka tekanan terhadap
manajemen untuk mengimplementasi corporate social responsibility akan semakin
besar. Sehingga, Sebagai wakil dari pemilik di perusahaan dewan komisaris dapat
mempengaruhi luasnya implementasi tanggung jawab sosial karena dewan
komisaris memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan petunjuk dan
arahan pada tata kelola perusahaan. Dengan wewenang yang dimiliki, dewan
komisaris dapat memberikan pengaruh yang cukup kuat untuk menekan manajemen
untuk mengimplementasikan CSR. Dengan mengungkapkan informasi sosial
perusahaan, citra perusahaan akan semakin baik dan meningkat.
Berdasarkan teori agency menurut (Euis dkk, 2018:266) menyatakan ada
konflik kepentingan antara pemilik dan manajer sehingga dewan komisaris
merupakan pengendali intern tertinggi yang bertanggung jawab untuk memonitor
aktivitas manajemen secara efektif.
Kemudian menurut Sembiring dalam Aditya dan Novrys 2016:121 Dewan
komisaris merupakan sebagai perwakilan para pemilik saham berperan sebagai
pengawas kinerja perusahaan, termasuk kinerja sosial perusahaan. Fungsi
pengawasan lebih maksimal jika jumlah dewan komisaris memadai.
Sedangkan menurut (Marzully Nur dan Denies, 2012:25) Dewan
komisaris merupakan pengawas bagi manajemen dalam perusahaan, jadi semakin
besar jumlah dewan komisaris dalam suatu perusahaan maka semakin besar tekanan
terhadap manajemen yang akan megakibatkan semakin tinggi implementasi
tanggung jawab sosialnya. Proporsi dewan komisaris cukup menentukan
pengaruhnya terhadap implementasi sosial perusahaan. Semakin besar jumlah
anggota dewan komisaris makan akan semakin mudah mengendalikan manajemen
dan monitoring yang dilakukanakan agar semakin efektif.  

Tidak ada komentar: