Jumat, 10 November 2023

Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris

  • Fungsi Dewan Komisaris
    Fungsi dewan komisaris dalam perseroan terbatas ialah sebagai
    pengawas terhadap direksi. Dengan fungsi ini dewan komisaris
    melakukan pengawasan dan pembinaan atas anggaran dasar,
    berjalannya operasional perusahaan, memberikan nasihat kepada
    direksi, memantau efektivitas kegiatan penerapan tata kelola
    perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan.
  • Tugas Dewan Komisaris
    Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota dewan
    komisaris harus :
    1) Mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan serta
    prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
    kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
    2) Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam
    menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada
    dikreksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
    dan tujuan Perseroan. (www.danareksa.co.id)
  • Tidak ada komentar: