Fungsi dewan komisaris dalam perseroan terbatas ialah sebagai
pengawas terhadap direksi. Dengan fungsi ini dewan komisaris
melakukan pengawasan dan pembinaan atas anggaran dasar,
berjalannya operasional perusahaan, memberikan nasihat kepada
direksi, memantau efektivitas kegiatan penerapan tata kelola
perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota dewan
komisaris harus :
1) Mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan serta
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
2) Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam
menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada
dikreksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan. (www.danareksa.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar