Jumat, 10 November 2023

Corporate Social Responsibility


Menurut konsep signal theory menyatakan bahwa perusahaan
memberikan sinyal - sinyal kepada pihak luar perusahaan dengan tujuan
meningkatkan nilai perusahaa. Selain informasi keuangan yang
diwajibkan perusahaan juga melakukan pengungkapan yang sifatnya
sukarela. Salah satu dari pengungkapan sukarela yang dilakukan
oleh perusahan adalah pengungkapan CSR pada laporan tahunan
perusahaan. Pengungkapan CSR ini merupakan sebuah sinyal positif
yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak luar perusahaan yang
nantinya akan direspon oleh stakeholder dan shareholder melalui
perubahan harga saham perusahaan dan perubahan laba perusahaan.
Corporate Social Resposibility adalah mekanisme bagi suatu perusahaan
untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan
sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholder, yang
melebihi tanggungjawab sosial di bidang hukum Darwin (2004) dalam
Melisa Syahnaz (2012).
Konsep tanggungjawab sosial perusahaan telah mulai dikenal
sejak tahun 1979 yang secara umum diartikan sebagai kumpulan
kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai -
nilai pemenuhan hukum, penghargaan masyarakat terhadap lingkungan
serta komitmen dunia usaha Melisa Syahnaz (2012). CSR bukan hanya
kegiatan karikatif perusahaan dan kegiatannya tidak hanya
bertujuan untuk memenuhi hukum dan aturan yang berlaku. Lebih dari
itu CSR diharapkan memberikan manfaat dan nilai guna bagi pihak -
pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan.
Dari berbagai pengertian CSR sangat beragam dapat disimpulkan
bahwa CSR adalah operasi bisnis perusahaan yang tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan juga
untuk pembangunan sosial ekonomi kawasan yang menyeluruh,
melembaga dan berkelanjutan. Ditinjau dari motivasinya CSR dapat
dibagi dalam empat kelompok yaitu corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community dan community development.

Tidak ada komentar: