Ukuran perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu
perusahaan kecil (small firm), perusahaan menengah (medium firm) dan perusahaan
besar (large firm). Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN), kategori
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
- Perusahaan Kecil (small firm)
Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan kecil apabila memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp. 50.000.000 dengan paling banyak Rp. 500.000.000 tidak
termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp. 300.000.000 sampai paling banyak Rp. 2.500.000.000. - Perusahaan Menengah (medium firm)
Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan menengah apabila memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000 tidak termasuk bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak
Rp. 50.000.000.000. - Perusahaan Besar (large firm)
Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan besar apabila memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000 tidak teemasuk bangunan tempat usaha
atau mem iliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar