Jumat, 10 November 2023

Kategori Ukuran Perusahaan


Ukuran perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu
perusahaan kecil (small firm), perusahaan menengah (medium firm) dan perusahaan
besar (large firm). Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN), kategori
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan Kecil (small firm)
    Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan kecil apabila memiliki kekayaan
    bersih lebih dari Rp. 50.000.000 dengan paling banyak Rp. 500.000.000 tidak
    termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
    dari Rp. 300.000.000 sampai paling banyak Rp. 2.500.000.000.
  2. Perusahaan Menengah (medium firm)
    Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan menengah apabila memiliki
    kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp.
    10.000.000.000 tidak termasuk bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil
    penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak
    Rp. 50.000.000.000.
  3. Perusahaan Besar (large firm)
    Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan besar apabila memiliki kekayaan
    bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000 tidak teemasuk bangunan tempat usaha
    atau mem iliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000

Tidak ada komentar: