Menurut (Hillary dan Nicken, 2017:131) Kepemilikan saham publik
adalah proporsi kepemilikan saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat
terhadap saham perusahaan. Ketika suatu perusahaan dimiliki oleh publik maka
akan mendorong perusahaan tersebut untuk melakukan implementasi corporate
social responsibility lebih luas terhadap sosial dan lingkungan dengan tujuan
mendapatkan dan meningkatkan rasa kepercayaan dan bentuk tanggungjawab
perusahaan terhadap aktivitas yang mereka jalankan kepada para pemegang saham.
Kemudian menurut (Achmad Badjuri, 2011:43) menyatakan bahwa
perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki publik menunjukkan perusahaan
tersebut memiliki kredibilitas yang tinggi dimata masyarakat dalam memberikan
imbalan yang layak dan dianggap mampu beroperasi terus menerut (going concern)
sehingga cenderung akan melakukan tanggung jawab sosial lebih luas. Perusahaan
dengan porsi kepemilikan publik lebih luas akan cenderung melakukan lebih
banyak implementasi sosial karena dinilai memiliki tanggung jawab secara moral
kepada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar