Konsep modal sosial muncul dari pemikiran bahwa anggota masyarakat tidak
mungkin dapat secara individu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi. Diperlukan
adanya kebersamaan dan kerja sama yang baik dari segenap anggota masyarakat yang
berkepentingan untuk mengatasi masalah tersebut. Modal sosial muncul dari hasil
interaksi di dalam masyarakat dengan proses yang lama. Meskipun interaksi terjadi
karena berbagai alasan, orang-orang berinteraksi, berkomunikasi, dan kemudian
menjalin kerja sama pada dasarnya dipengaruhi oleh keinginan dengan berbagai cara
untuk mencapai tujuan bersama yang tidak jarang berbeda dengan tujuan dirinya sendiri.
Interaksi semacam ini melahirkan modal sosial yang berupa ikatan-ikatan emosional
yang menyatukan orang untuk mencapai tujuan bersama, yang kemudian menumbuhkan
kepercayaan dan keamanan yang tercipta dari adanya relasi yang relatif panjang.
Modal sosial bukanlah modal dalam arti biasa seperti harta kekayaan atau uang,
tetapi lebih mengandung arti kiasan, namun merupakan aset atau modal nyata yang
penting dalam hidup bermasyarakat. Menurut para ahli modal sosial dapat didefinisikan
sebagai kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, demi mencapai tujuan-tujuan
bersama, di dalam berbagai kelompok dan organisasi. Menurut Hanifan, dalam modal
sosial termasuk kemauan baik, rasa bersahabat, saling simpati, serta hubungan sosial dan
kerjasama yang erat antara individu dan keluarga yang membentuk suatu kelompok
sosial (Syabra, 2003).
Sedangkan Burt tahun 1992 (dalam Suparman 2012)
mendefinisikan, modal sosial adalah kemampuan masyarakat untuk melakukan
asosiasi(berhubungan) satu sama lain dan selanjutnya menjadi kekuatan yang sangat penting bukan hanya bagi kehidupan ekonomi akan tetapi juga setiap aspek eksistensi
sosial yang lain.
Sejalan dengan Fukuyama (dalam Anconk 2007) menjelaskan bahwa modal
sosial adalah serangkaian nilai-nilaiatau norma-norma informal yang dimiliki bersama
diantara para anggota suatu kelompok masyarakat yang memungkinkan terjalinnya kerja
sama di antara mereka. Adapun menurut Cohen dan Prusak tahun 2001 (dalam
Suparman 2012), modal sosial adalah sebagai setiap hubungan yang terjadi dan diikat
oleh suatu kepercayaan (trust), kesaling pengertian (mutual understanding), dan nilainilai bersama (shared value) yang mengikat anggota kelompok untuk membuat
kemungkinan aksi bersama dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Sependapat dengan penjelasan dari Cohen dan Prusak, (Hasbullah, 2006)
menjelaskan, modal sosial sebagai segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kerja sama
dalam masyarakat atau bangsa untuk mencapai kapasitas hidup yang lebih baik,
ditopang oleh nilai-nilai dan norma yang menjadi unsur-unsur utamanya seperti trust
(rasa saling mempercayai), hubungan timbal balik dan aturan-aturan kolektif dalam
suatu masyarakat atau bangsa dan sejenisnya. Modal sosial juga adalah sebuah potensi
yang dimana dapat meningkatkan kesadaran bersama tentang banyaknya kemungkinan
peluang yang bisa dimanfaatkan dan juga kesadaran bahwa nasib bersama akan saling
terkait dan ditentukan oleh usaha bersama yang dilakukan. Berbagai pandangan tentang
kapital sosial tersebut di atas bukan sesuatu yang bertentangan. Ada keterkaitan dan
saling mengisi sebagai sebuah alat analisa penampakan kapital sosial di masyarakat.
Dengan menyimak tentang berbagai pengertian kapital sosial yang sudah dikemukakan
di atas, kita bisa mendapatkan pengertian kapital sosial yang lebih luas yaitu berupa
jaringan sosial, nilai dan norma dan kepercayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar