Pandangan agency theory melihat
penyebab munculnya potensi konflik yang
mempengaruhi kualitas informasi laporan
keuangan karena adanya pemisahan antara
pihak principal dan agent. Jansen and
Mackling (1976) menjelaskan hubungan
keagenan merupakan “suatu kontrak dimana
satu atau lebih orang (principal) yang
memerintah orang lain (agent) untuk
membuat keputusan yang terbaik bagi
prisipal”. Sehingga teori agensi ini dapat
digunakan sebagai dasar untuk memahami
isu pengaruh koneksi politik terhadap tax
aggresiveness. Teori ini mengakibatkan
adanya asimetri informasi antara
manajemen dengan pemegang saham.
Prinsip utama teori agansi ini
menyatakan adanya hubungan kerja antara
pihak yang memberi wewenang (agensi)
yaitu manajer entitas bisnis. Hubungan
keagenan adalah suatu kontrak dimana
seseorang atau lebih (prisipal) melibatkan
orang lain (agen) untuk melakukan beberapa
layanan atas nama mereka yang melibatkan
mendelegasikan sebagai kewenangan
pengambilan keputusan agen (Victory
2016).
Hubungan antara teori keagenan
dengan penelitian ini menjelaskan bahwa
adanya perbedaan kepentingan yang timbul
antara pemilik perusahaan dan manajemen
perusahaan termasuk perusahaanperusahaan pemerintah yang telah listing di
BEI. Konflik kepentingan yang timbul dari teori keagenan ini akan mempengaruhi tax
aggressiveness. Di satu sisi, manajemen
mempunyai pandangan bahwa manajemen
harus mendapatkan laba yang tinggi dengan
menghasilkan beban pajak yang serendahrendahnya, disisi lain pihak pemerintak
(fiskus) yang merangkap sebagai pembuat
regulasi perpajakan berharap akan adanya
pemasukan sebesar-besarnya dari sektor
pajak. Perbedaan sudut pandang tersebut
tentunya akan menyebabkan konflik
diantara pemerintah sebagai pemilik
perusahaan dengan pihak manajemen
perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar