Fenomena perubahan sosial dan politik memberikan ruang yang sangat luas
bagi berkembangnya varian varian analisis sosial politik yang saling berkaitan, tidak
hanya pada lingkup kajian keilmuan tertentu secara eksklusif, tetapi juga melihat pola
hubungan antara kepentingan satu keilmuan dengan bidang ilmu yang lainnya.
Pada awalnya, pembahasan mengenai konsep modal sosial hanya digunakan
dalam ranah ilmu ekonomi yang dimaknai sebagai “sejumlah uang yang diakumulasi
yang dapat diinvestasikan dengan harapan akan memperoleh hasil yang
menguntungkan dimasa yang akan datang” baru sekitar tahun 1960-an, masih
dengan menggunakan perspektif ekonomi, konsep modal sosial berkembang dengan
menggunakan manusia dan kapasitasnya seperti pendidikan, kesehatan, dan
keterampilan sebagai alat pelengkap yang bisa mengukur produktivitas dari investasi
modal fisik seperti alat produksi.
Selanjutnya pada kurun waktu 1980-an berkembang diskursus tentang modal
sosial dengan cakupan analisis yang lebih luas lagi dengan mengaitkannya pada
konsep ilmu sosial yang diperdebatkan pengaruh dari tulisan tulisan Pierre Bourdieu,
James Coleman, dan Robert Putnam.Modal sosial selalu membicarakan kualitas
hubungan antar manusia, terutama dalam melihat pesatnya perkembangan hubungan
asasiasional, Alexis de Tocqueville melihat bagaimana relasi sosial asasiasional yang
dibangun memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan demokrasi dan
memberikan dukungan bagi kekuatan ekonomi di Amerika. Yang menjadi fokus
utama konsep modal sosial adalah bagaimana jaringan sosial menjadi aset yang
sangat berharga dan memberi dasar bagi terjadinya kohesi atau kerekatan sosial
karena memberikan ruang sekaligus dorongan orang untuk saling terikat satu sama
lain untuk saling memberikan manfaat.
Dengan mengutip Putnam (1993), Jhon field mendefinisikan modal sosial
sebagai “bagian dari organisasi sosial, seperti kepercayaan, norma, dan jaringan, yang
dapat memperbaiki efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan
terkoordinasi”.45 Norman Uphoff mengaitkan definisi modal sosial dengan konsep
aset yang dimaknai sebagai:
“Segala sesuatu yang dapat mengalirkan manfaat untuk membuat proses
produktif dimasa mendatang lebih efesien, efektif, inovatif dan dapat
diperluas/disebarkan dengan mudah, sedangkan modal sosial adalah
akumulasi dari beragam tipe sosial, psikologis, budaya, kognitif,
kelembagaan, dan aset-aset yang terkait yang dapat meningkatkan
kemungkinan manfaat bersama dari perilaku kerjasama.” Lebih jauh Uphoff menjelaskan bahwa modal sosial bisa lebih mudah
difahami dengan membaginya menjadi
“Kategori struktural yaitu yang berkaitan dengan beragam bentuk
organisasi sosial, khususnya peran-peran, aturan-aturan, preseden, dan
prosedur-prosedur serta beragam jaringan-jaringan yang mendukung
kerjasama yang memberikan manfaat bersama dari tindakan kolektif, dimana
aliran manfaat tersebut merupakan hasil dari modal sosial. Sedangkan kategori
kognitif datang dari proses mental yang menghasilkan gagasan/pemikiran
yang diperkuat oleh budaya dan ideologi- norma-norma, nilai-nilai, sikap dan
keyakinan yang berkontribusi pada terciptanya perilaku kerjasama.”
Dua kategori diatas tidak bisa dianalisis secara terpisah, karena keduanya
saling berkaitan dan menjadi faktor subjektif yang bisa menjelaskan fenomena sosial,
struktural ataupun kognitif menjadi faktor penting yang mempengaruhi perilaku
individu maupun masyarakat walaupun bentuk dari keduanya berbeda. Yaitu kategori
struktural lebih bersifat eksternal dan kategori kognitif bersifat internal, sinergi kedua
kategori tersebut akan mampu menunjukkan bagaimana modal sosial yang dibentuk
dari lingkungan sosial dan politik yang melahirkan norma-norma dapat membangun
dan membentuk struktur sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar