Secara umum industri didefinisikan sebagai usaha atau pengolahan bahan
mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah
untuk mendapatkan keuntungan. Industri pada dasarnya tidak hanya berfokus kepada
produksi dari barang atau jasa, tetapi juga terhadap distribusi, pertukaran (sales,
komersialisasi) serta konsumsi dari barang dan jasa. Hanya saja industri selalu dikaitkan dengan pabrikasi atau manufaktur (secondary industry), karena pada era
industrialisasi ditandai dengan perkembangan secara dramatis dari industri manufaktur
ini. Industri merupakan bagian dari ekonomi, atau bisa dikatakan industri merupakan
segmentasi dari ekonomi dalam upaya manusia untuk memilah-milah aktivitas
ekonomi secara lebih mendetil (Depatemen Perdagangan RI, 2008).
Sedangkan industri kecil didefinisikan secara berbeda-beda oleh sejumlah
badan pemerintah ataupun berbagai macam instansi. Beberapa macam definisi industri
kecil tersebut antara lain:
(1) menurut Depperindag (Departemen Perindustrian dan
Perdagangan) Tahun 1999, industri kecil merupakan kegiatan usaha industri yang
memiliki investasi sampai Rp. 200.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah
tempat usaha;
(2) menurut Biro Pusat Statistik (2012), mendefinisikan industri kecil
adalah usaha rumah tangga yang melakukan kegiatan mengolah barang dasar menjadi
barang jadi atau setengah jadi, barang setengah jadi menjadi barang jadi, atau yang
kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dengan maksud untuk
dijual, dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang
termasuk pengusaha;
(3) menurut Bank Indonesia, industri kecil yakni industri yang
asset (tidak termasuk tanah dan bangunan), bernilai kurang dari Rp. 600.000.000,-; dan
(4) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995: a. (Pasal 1):
ayat 1, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi
kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, b. (Pasal 5):
1) Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
2) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-,
3) milik warga
negara Indonesia,
4) berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha menengah atau usaha besar,
5) berbentuk usaha orang
perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kategori industri kecil menurut Departemen Perindustrian (Disperindag
Provinsi Bali. 2015) adalah sebagai berikut: (1) Industri Kecil Modern, yang meliputi
industri kecil yang menggunakan teknologi proses madya (intermediate process
technologies), mempunyai skala produksi yang terbatas, tergantung pada dukungan
industri besar dan menengah dan dengan system pemasaran domestik dan ekspor,
menggunakan mesin khusus dan alat-alat perlengkapan modal lainnya. Dengan kata
lain, industri kecil yang modern telah mempunyai akses untuk menjangkau system
pemasaran yang relatif telah berkembang baik di pasar domestik ataupun pasar ekspor;
(2) Industri Kecil Tradisional, pada umumnya mempunyai ciri-ciri antara lain, proses
teknologi yang digunakan secara sederhana, mesin yang digunakan dan alat
perlengkapan modal lainnya relatif sederhana, lokasi di daerah pedesaan, akses untuk
menjangkau pasar yang berada di luar lingkungan yang berdekatan terbatas; dan
(3)
Industri Kecil Kerajinan, yang sangat beragam, mulai dari industri kecil yang
menggunakan proses teknologi yang sederhana sampai industri kecil yang
menggunakan teknologi proses madya atau malahan sudah menggunakan proses
teknologi yang tinggi.
Selanjutnya BPS Provinsi Bali (2015b) dalam penjelasan konsep dan metode
pengukuran sektor industri pengolahan, menerangkan beberapa hal berikut,
1) Industri pengolahan (manufaktur) adalah suatu kegiatan ekonomi yang
melakukan kegiatan merubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia,
atau dengan tangan sehinggga menjadi barang jadi atau setengah jadi dan
atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi
nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam
kegiatan ini adalah jasa industri dan pekerjaan perakitan.
2) Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain.
Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain, sedangkan pihak
pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan
sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya
perusahaan penggilingan padi yang melakukan kegiatan menggiling
padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.
3) Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang
melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa,
terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan
administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada
seseorang atau lebih yang bertanggung jawab atas risiko usaha tersebut.
4) Klasifikasi atau pengelompokan industri pengolahan terdiri dari empat
jenis, yaitu:
Industri besar adalah perusahaan industri yang mempunyai
tenaga kerja 100 orang atau lebih.
Industri Sedang adalah perusahaan industri yang mempunyai
tenaga kerja 20 - 99 orang.
Industri Kecil adalah perusahaan industri yang mempunyai
tenaga kerja 5 - 19 orang.
Industri Rumah Tangga (RT) adalah perusahaan industri yang
mempunyai tenaga kerja 1 - 4 orang.
Kelompok lapangan usaha dalam industri pengolahan terdiri atas 16 jenis,
meliputi industri: (1) batubara dan kilang migas (pertambangan), (2) makanan dan
minuman, (3) pengolahan tembakau, (4) tekstil dan pakaian jadi, (5) kulit, barang dari
kulit dan alas kaki, (6) kayu, barang dari kayu dan gabus, anyaman bambu dan rotan,
(7) kertas dan barang dari kertas, percetakan dan reproduksi media, (8) kimia, farmasi
dan obat tradisional, (9) karet, barang dari karet dan plastik, (10) barang galian bukan
logan, (11) logam dasar, (12) barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan
peralatan listrik, (13) mesin dan perlengkapan, (14) alat angkutan, (15) furnitur, dan
(16) pengolahan lainnya. Usaha industri tenun dalam kelompok industri pengolahan
termuat dalam industri tekstil dan pakaian jadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar