Kelembagaan dapat didefinisikan sebagai batasan yang dibuat untuk
membentuk pola interaksi yang harmonis antara individu dalam melakukan berbagai
interaksi baik politik, sosial dan ekonomi (North, 1990). Kelembagaan dipandang
sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat (arena) untuk menentukan siapa yang
berhak membuat keputusan, tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan
apa yang berlaku umum di masyarakat, prosedur apa yang harus diikuti, informasi apa
61
yang mesti atau tidak boleh disediakan dan keuntungan apa yang individu akan terima
sebagai buah dari tindakan yang dilakukannya.
North (1990) mengatakan bahwa reformasi yang dilakukan tidak akan
memberikan hasil yang nyata hanya dengan hanya memperbaiki kebijakan ekonomi
makro. Agar reformasi berhasil, dibutuhkan dukungan seperangkat institusi yang
mampu memberikan insentif yang tepat kepada setiap pelaku ekonomi. Beberapa
contoh institusi yang mampu memberikan insentif tersebut adalah hukum paten dan
hak cipta, hukum kontrak dan pemilikan tanah. Menurut North institusi adalah
peraturan perundang-undangan berikut sanksi dari peraturan-peraturan tersebut serta
norma-norma perilaku yang membentuk interaksi antara manusia secara berulangulang.
Selanjutnya konsep ekonomi kelembagaan mewadahi kondisi bahwa kegiatan
ekonomi sangat dipengaruhi oleh tata letak antar pelaku ekonomi (teori ekonomi
politik), desain aturan main (teori ekonomi biaya transaksi), norma dan keyakinan
suatu individu/komunitas (teori modal sosial), insentif untuk melakukan kolaborasi
(teori tindakan kolektif), model kesepakatan yang dibikin (teori kontrak), pilihan atas
kepemilikan asset fisik maupun non fisik (teori hak kepemilikan) dan lain-lain. Intinya,
selalu ada intensif bagi individu untuk berperilaku menyimpang sehingga sistem
ekonomi tidak bisa hanya dipandu oleh pasar. Dalam hal ini diperlukan kelembagaan
non pasar (non- market institution) untuk melindungi agar pasar tidak terjebak dalam
kegagalan yang tidak berujung, yakni dengan mendesain aturan main/kelembagaan
(institusion) (Yustika, 2013).
62
Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan
multidisiplinier sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi, seperti
aspek sosial, hukum, politik, budaya dan yang lain sebagai satu kesatuan analitis.
Oleh
karena itu, untuk mendekati gejala ekonomi maka, pendekatan ekonomi kelembagaan
menggunakan metode yang dibangun dari tiga premis penting (Yustika, 2013) yaitu:
(1) partikular, dimaknai sebagai heterogenitas karakteristik dalam masyarakat, yang
berarti setiap fenomena sosial selalu spesifik merujuk pada kondisi sosial tertentu (dan
tidak berlaku untuk kondisi sosial yang lain); (2) subyektif, dimaknai sebagai
penelitian yang melihat realitas atau fenomena sosial dan lebih mendekatkan diri pada
situasi dan kondisi yang ada pada sumber data, dengan berusaha menempatkan diri
serta berpikir dari sudut pandang “ orang dalam”; dan (3) non prediktif, dimaknai
sebagai paradigma penelitian yang tidak hanya masuk ke wilayah prediksi ke depan,
tetapi yang ditekankan di sini ialah bagaimana pemaknaan, konsep, definisi,
karakteristik, metafora, simbol dan deskripsi atas sesuatu. Jadi titik tekannya adalah
menjelaskan secara utuh proses dibalik sebuah fenomena
Tidak ada komentar:
Posting Komentar