Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) pengertian
industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta
lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta
individu tersebut.” Contohnya: industri batik, industri tenun, industri jasa arsitektur,
industri jasa periklanan, dsb.
Ekonomi kreatif dan industri kreatif akhir-akhir ini semakin hangat dibicarakan
baik oleh pemerintah, swasta dan pelakunya sendiri. Khususnya pemerintah sudah
semakin menaruh perhatiannya. Sedikitnya ada Departemen Perdagangan, Departemen
Perindustrian, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan
Informasi, dan Departemen Tenaga Kerja. Karena istilah "industri" pada industri
kreatif, menimbulkan banyak interpretasi, bagaimanakah mencocokkan secara
kontekstual antara ekonomi kreatif, industri kreatif dengan Undang-undang No. 5/1984
tentang Perindustrian.
Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia tahun 2025 yang
dirumuskan oleh Departemen Perdagangan RI (2008) dijelaskan adanya evoluasi
ekonomi kreatif.
Berdasarkan dokumen rencana ini dapat diketahui bahwa adanya
pergeseran dari era pertanian ke era industrialisasi lalu ke era informasi yang disertai
dengan banyaknya penemuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta
globalisasi ekonomi. Perkembangan industrialisasi menciptakan pola kerja, pola
produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan efisien.
Pandangan tentang ekonomi kreatif dan industri kreatif dapat dijabarkan
sebagai berikut.
1) Industri dapat dibedakan menjadi sektor-sektor utama (menutur BPS ada 16
sektor utama), yang mendasari pembagian lapangan usaha. Kelompok industri
kreatif ini (misalnya: musik, periklanan, tekstil, arsitektur, dll.) akan memiliki
lapangan usaha yang merupakan bagian dari beberapa sektor industri. Sebagian
besar dari lapangan usaha industri kreatif ini merupakan industri jasa.
2) Ekonomi kreatif merupakan keseluruhan dari industri kreatif, yaitu seluruh
industri yang tercakup dalam kelompok industri kreatif.
Selanjutnya menurut Depertemen Perdagangan RI (2008), jenis-jenis industri
kreatif di Indonesia meliputi:
(1) periklanan; yang berkaitan dengan kreasi dan
produksi iklan,
(2) arsitektur; yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan
informasi produksi,
(3) pasar seni dan barang antik,
(4) kerajinan; yang berkaitan
dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan,
(5) desain; yang terkait dengan kreasi
desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas
perusahaan,
(6) desain tekstil; yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas
kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya,
(7)
Video, Film dan Fotografi; yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa
fotografi, serta distribusinya,
(8) permainan interaktif; yang berkaitan dengan kreasi,
produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan,
ketangkasan, dan edukasi,
(9) musik; yang berkaitan dengan kreasi, produksi,
distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik,
pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik,
(10)
seni pertunjukan; yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten dan proses
69
produksi pertunjukan,
(11) Penerbitan & Percetakan; yang terkait dengan dengan
penulisan konten dan penerbitan karya tulis serta digital,
(12) layanan komputer dan
piranti lunak; yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi (IT),
13)
televisi dan radio; yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan,
penyiaran, dan transmisi televisi dan radio, dan
(14) Riset dan Pengembangan; yang
terkait dengan usaha inovatif dan produk baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar