Jumat, 16 Desember 2022

Pengertian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)


Notaris berasal dari kata natae, yang artinya tulisan rahasia, jadi
pejabat itu semacam penulis stero.
3 Dalam pengertian harian notaris
adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk membuat akta otentik
atau akta resmi. Notaris adalah pejabat umum, seorang menjadi pejabat
umum apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi
wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu.4
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang jabatan notaris menyebutkan bahwa “Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Selanjutnya
dalam penjelasan UUJN dinyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta
otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat lainnya.
Salah satu unsur penting dari pengertian notaris adalah notaris
sebagai “pejabat umum”. Hal ini berarti bahwa kepada notaris diberikan
dan dilengkapi dengan kewenangan atau kekuasaan umum yang menjangkau publik (openbaar gezag). Sebagai pejabat umum notaris
diangkat oleh Negara / Pemerintah dan bekerja untuk pelayanan
kepentingan umum, walaupun notaris bukan merupakan pegawai negeri
yang menerima gaji dari Negara / Pemerintah, Notaris di pensiunkan oleh
Negara / Pemerintah tanpa mendapat pensiunan dari pemerintah.6
Dalam Pasal 1868 KUHPerdata sendiri tidak menjelaskan secara
rinci penjelasan tentang notaris, hanya dijelaskan apa yang dimaksud
akta otentik saja. Sehingga dengan fenomena ini pembuat UndangUndang harus membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur
hal ini. Akhirnya Pemerintah mampu membuat Undang-Undang yang
mengatur secara jelas Notaris sebagai pejabat umum yaitu PJN
(pengaturan jabatan notaris) dan UUJN (Undang-Undang Jabatan
Notaris) dimana peraturan yang dibuat pemerintah ini untuk memenuhi
peraturan pelaksaan dari pasal 1868 KUHPerdata

Tidak ada komentar: