Jumat, 16 Desember 2022

Status akta lama (skripsi, tesis, disertasi)


Dalam rangka menelusuri eksistensi akta lama terhadap akta baru dalam tulisan ini.
Maka lebih jauh Penulis akan membahas kedua mekanisme keluarnya akta baik akta lama
dan akta baru, hal ini dimaksudkan untuk dicarinya kebenaran hukum yaitu apakah akta lama
yang memiliki hukum atau digantikan kedudukannya dengan akta baru sebagai berikut.
a. Proses keluarnya akta lama
1. Para pihak datang ke kantor Notaris untuk membuat akta, para pihak bawa saksi
kurang lebih 2 saksi
2. Perjanjian antara para pihak untuk membuat akta yang di inginkan
3. notaris menyaksikan
4. Para pihak pulang
5. Notaris menyimpan akta tetapi lupa untuk mencatatkan nomor akta ke reportorium
b. Mekanisme Keluranya Akta Baru
Berdasarkan hasil penelitian melalaui metode wawancara di beberapa kota setelah
terjadinya kelalaian sebagaimana di sebutkan di aats (proses keluarnya akta lama),
notaris selanjutnya Notaris memanggil kembali para pihak kembali kekantor, dengan
cara melihat nomor kontak di buku kontak kantor. untuk mencatat nomor akta dan
membuat akta baru sesudah membuat berita acara
Melihat kedua mekanisme diatas yaitu baik proses keluarnya akta lama maupun akta
baru maka pertanyaan yang munul adalah bagaimanakah eksistensi dan kedudukan dari pada
akta lama. Apakah akta baru menggantikan akta lama?
Akta baru berdasarkan Undang-Undang hadir sebagai pengganti akta lama. Hal ini adalah
mutatis mutandis dengan eksistensi kewajiban notaris yaitu melakukan pencatatan nomor
akta di reportorium. Artinya ketika akta lama tidak dicatatkan dibuku (Reportorium) tersebut
(nomornya) dan oleh Notaris para pihak dipanggil kembali dan mereka sepakat untuk
melakukan pembuatan akta kembali demi pencatatan akta baru. Maka secara hukum berarti
bahwa akta lama secara consensus dan legal digantikan kedudukannya dengan akata yang
baru. Akta lama tidak lagih berkekuatan hukum melainkan digantikan oleh akta baru.
Selanjutnya jika terjadi kelalaian yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan
Notaris ataupun Kode Etik Notris maka Notaris hendaklah bertanggung jawab atas segala hal
yang disebabkan olehnya, maka sanksi Notaris jika tidak di catat penomeran dalam buku
(Reportorium) Notaris menurut Notaris tersebut bahwa sanksi terhadap Notaris tidak ada,
namun aka ada pemeriksaan dari MPD sehingga akan ada sanksi administratif Notaris dari
MPD sehingga akan adanya peneguran langsung terhadap Notaris mengenai hal tersebut.
Di smping itu ada juga cara tanggung jawab Notaris memanggil kembali para pihak
dalam pembuatan akta untuk membuat akta baru dengan kembali mencatatnya dalam buku
(Repertorium). Hal ini dikarenakan (Repertorium) merupakan buku pertanggung jawaban
dari Notaris dan merupakan kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris

Tidak ada komentar: