Jumat, 16 Desember 2022

Syarat-syarat menjadi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)


Notaris selaku pejabat umum, oleh penguasa yang berwenang
untuk kepentingan setiap warga Negara diangkat secara sah, diberikan
wewenang untuk memberikan otentisitas kepada tulisan-tulisannya
mengenai perbuatan-perbuatan, persetujuan-persetujuan, dan ketetapanketetapan dari orang-orang yang menghadap kepadanya.7 Untuk
menjalankan jebatannya Notaris harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang
mengatur tentang syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris,
beberapa syarat harus dipenuhi adalah :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
4) Sehat jasmani dan rohani;
5) Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang dua (S-2) Kenotariatan;
6) Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas
rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
7) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, jabatan negara, advokat, atau
tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
8) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih.8
Menurut Ira Koesoemawati & Yunirman Rijan, masih ada beberapa
beberapa persyaratan untuk menjadi notaris di Indonesia, yaitu: 1) Secara umum, syarat menjadi calon notaris adalah orang yang
berkewarganegaraan Indonesia;
2) Memiliki kedewasaan yang matang. Dengan kemampuan hukum yang
mumpuni dan kedewasaan mental yang baik, maka keputusankeputusan yang diambil merupakan keputusan yang berkualitas;
3) Tidak memiliki catatan kriminal. Terbebas dari catatan kriminal
merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa jika seseorang pernah berbuat
kriminal maka di masa depan ia tidak segan untuk mengulanginya
kembali. Meskipun tidak ada jaminan bahwa mereka yang bersih dari
catatan kriminal akan selamanya bersih, tetapi persyaratan ini akan
menyaring calon yang tidak baik;
4) Pengetahuan hukum yang baik. Sebagai wakil negara dalam membuat
akta autentik yang sah dan mendidik masyarakat awam terkait
masalah pembuatan, pengadaan, serta hal lainnya seputar akta 

Tidak ada komentar: