Jumat, 16 Desember 2022

Tugas dan Wewenang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, menyatakan
secara tegas bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik, kecuali jika undang-undang ada
yang menentukan lain. Tugas dan wewenang notaris bila dilihat dari
Undang-Undang Jabatan Notaris hanyalah membuat akta, melegalisasi
akta di bawah tangan dan membuat grosse akta serta berhak
mengeluarkan salinan atau turunan akta kepada para pihak yang
berkepentingan membuatnya. Padahal sesungguhnya dalam praktek tugas
dan wewenang notaris lebih luas dari apa yang ada dan diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam prakteknya notaris mampu
menjadi ahli penemuan hukum dan penasehat hukum.
Tugas notaris adalah mengontrol hubungan hukum antara para
pihak dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga merupakan
suatu akta otentik dia dapat membuat dokumen yang kuat dalam suatu
proses hukum.
12 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, kewenangan
notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan
akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan
dan dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang.13
Selain kewenangannya untuk membuat akta otentik dalam arti
“verlijden” (menyusun, membacakan dan menanda-tangani), akan tetapi
juga berdasarkan dalam Pasal 16 huruf d Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Notaris wajib untuk membuatnya, kecuali terdapat alasan yang
mempunyai dasar untuk menolak pembuatannya.
14
Tanggung jawab notaris sendiri jika di telaah dari Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris adalah sangat erat kaitannya dengan tugas dan pekerjaan
notaris. Dengan demikian oleh karena selain untuk membuat akta otentik,
notaris juga ditugaskan dan bertanggung jawab untuk melakukan
mengesahkan dan pendaftaran(legalisasi dan waarmerken) surat-surat /
akta-akta yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak.
Berkaitan dengan wewenang yang harus dimiliki oleh Notaris
hanya diperkenankan untuk menjalankan jabatannya di daerah yang telah
ditentukan dan ditetapkan dalam UUJN dan di dalam daerah hukum
tersebut Notaris mempunyai wewenang. Apabila ketentuan itu tidak
diindahkan, akta yang dibuat oleh Notaris menjadi tidak sah. Adapun
wewenang yang dimiliki oleh Notaris meliputi empat (4) hal yaitu
sebagai berikut :
1) Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang
dibuat itu;
2) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang, untuk
kepentingan siapa akta itu dibuat;
3) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu
dibuat; 4) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta
itu.
Beberapa kewenangan Notaris selain yang ada dalam Pasal 15 ayat
(1) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris yang menerangkan bahwa notaris juga
memiliki wewenang untuk :
a) mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
penjelasan :
ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta dibawah tangan yang
dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas
kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku
khusus yang disediakan oleh notaris.
b)membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam
buku khusus;
c) membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan
yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam
surat yang bersangkutan;
d)melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e) memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f) membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan membuat akta
risalah lelang.16
Berdasarkan kewenangan notaris diatas dapat melihat salah satu
kewenangan notaris yaitu melakukan legalisasi atau dalam bahasa hukum
nya mempunyai arti mengesahkan akta dibawah tangan. Akta dibawah
tangan sendiri sudah sangat lazim dalam kehidupan bemasyarakat, tidak
sedikit dari mereka meminta jasa notaris untuk melegalisasi atau
mengesahkan akta dibawah tangan ini dengan tujuan agar apabila
dikemudian hari terdapat persengketaan dapat menambah kekuatan
pembuktian terhadap akta dibawah tangan tersebut.
Legalisasi dan waarmeking diatur secara khusus dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sendiri juga mengatur legalisasi
hal ini termuat dalam pasal 1874 KUHPerdata yang menyatakan :
“ sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang
ditandatangani dibawah tangan surta-surat, register-register, surat-surat
urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa peraturan
seorang pegawai umum. Dengan penandatanganan sepucuk tulisan
dibawah tangan dipersamakan suatu cap jempol, dibubuhi dengan suatu
pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai
lain yang diitunjuk oleh undang-undang dimana ternyata bahwa ia
mengenal si pembubuh cap jempol atau bahwa orang ini telah
diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta telah dijelaskan kepada orang itu dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan
dihadapan pegawai umum. Pegawai itu harus membukukan tulisan
tersebut dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut
tentang pernyataan dan pembukuan termaksud. “
Legalisasi merupakan bentuk pengesahan akta dibawah tangan
yang mana penandatanganan akta tersebut dilakukan para pihak
dihadapan notaris, dan pada saat itu juga notaris akan memberikan
kepastian terhadap tanggal terhadap akta tersebut. Sebelumnya dalam
melakukan legalisasi notaris diharuskan memastikan siapa saja pihak
yang berwenang hadir dan setelah itu menjelaskan serta membacakan
akta yang akan dilegalisasi. Para pihak sendiri juga harus mengenal
notaris sebelum melakukan penandatangan. Hal ini mempunyai
perbedaan mendasar dengan waarmerking, ketika melakukan
waarmerking kepada notaris akta tersebut telah ditandatangani oleh para
pihak sebelumnya, diluar sepengetahuan atau dihadapan noataris. Notaris
tidak mengetahui kapan akta itu di tandatangani oleh para pihak
sebelumnya, ini diluar sepengetahuan notaris. Dalam waarmerking
notaris hanya bertugas untuk membuat nomor pendaftarannya saja
kemudian akan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh
notaris, dalam waarmerking tidak ada kepastian mengenai tanggal dan
tanda tangan para pihak. Yang di maksud dengan legalisasi dan
waarmerking adalah :
a) Legalisasi adalah pengesahan dari surat-surat yang dibuat dibawah
tangan dalam mana semua pihak yang membuat surat tersebut datang
dihadapan notaris, dan notaris membacakan dan menjelaskan isi surat
tersebut untuk selanjutnya surat tersebut di beri tanggal dan di
tandatangani oleh para pihak dan akhirnya baru di legalisasi oleh
notaris;
b) Waarmerking adalah pendaftaran dengan membubuhkan cap dan
kemudian mendaftarkannya dalam buku pendaftaran yang disediakan
untuk itu.

Tidak ada komentar: