Jumat, 16 Desember 2022

Hubungan Notaris Dengan Para Pihak Penghadap (skripsi, tesis, disertasi)


Ketika penghadap datang ke notaris agar tindakan atau
perbuatannya diformulasikan kedalam akta otentik sesuai dengan
kewenangan Notaris, dan kemudian notaris membuatkan akta atas
permintaan atau keinginan para penghadap tersebut, maka dalam hal ini
memberikan landasan kepada notaris dan para penghadap telah terjadi
hubungan hukum antara keduanya Notaris sendiri harus memberikan pelayanan terbaik kepada para
penghadap atau masyarakat, namun notaris dapat menolak untuk
memberikan pelayanan kepada para penghadap atau masyarakat dengan
alasan-alasan tertentu hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Alasan yang dimaksud dalam pasal
ini adalah alasan yang mengakibatkan notaris berpihak, seperti adanya
hubungan darah atau semenda dengan notaris sendiri atau dengan
suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan untuk
berbuat sesuatu, atau hal-hal lain yang tidak diperbolehkan oleh undangundang. Dengan hubungan hukum seperti itu, maka perlu ditentukan
kedudukan hubungan hukum tersebut yang merupakan awal dari
tanggung gugat notaris.28 Untuk memberikan landasan kepada hubungan
hukum seperti tersebut di atas, perlu ditentukan tanggung gugat notaris
apakah dapat berlandaskan kepada wanprestasi atau perbuatan melawan
hukum (onrechtmatigedaad) atau mewakili orang lain tanpa kuasa
(zaakwaarneming) atau pemberian kuasa (lastgeving), perjanjian untuk
melakukan pekerjaan tertentu ataupun persetujuan perburuhan.29
Subjek hukum yang datang menghadap notaris didasari adanya
sesuatu keperluan dan keinginan sendiri, notaris tidak mungkin
melakukan suatu pekerjaan atau membuat akta tanpa ada permintaan dari
para penghadap, dengan demikian menurut notaris dalam bentuk mewakili orang lain tanpa kuasa (zaakwaarneming) tidak mungkin
terjadi berdasarkan pasal 1354 KUHPerdata.30
Hubungan hukum yang terjadi antara notaris dengan para pihak
penghadap tidak dapat dikontruksikan, dipastikan atau ditentukan, sejak
awal ke dalam bentuk adanya atau terjadi wansprestasi atau perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigedaad) atau persetujuan untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu atau mewakili orang lain tanpa kuasa
(zaakwaarneming) yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut notaris
berupa penggantian biaya, ganti rugi atau bunga kontruksi seperti tidak
dapat diterapkan secara langsung terhadap notaris karena tidak adanya
syarat yang dipenuhi seperti :
a) Tidak ada perjanjian secara tertulis atau kuasa atau untuk melakukan
perjanjian tertentu;
b) Tidak ada hak-hak para pihak atau para penghadap yang dilanggar
oleh notaris;
c) Notaris tidak mempunyai alasan untuk menerima perintah melakukan
suatu pekerjaan; dan
d) Tidak ada kesukarelaan dari notaris untuk membuat akta, tanpa ada
permintaan dari para pihak.31
Dengan demikian hubungan hukum antara notaris dan para
penghadap merupakan hubungan hukum yang khas, dengan karakter a) Tidak perlu dibuat suatu perjanjian baik lisan maupun tertulis dalam
bentuk pemberian kuasa untuk membuat akta atau untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu;
b) Mereka yang datang kehadapan notaris, dengan anggapan bahwa
notaris mempunyai kemampuan untuk membantu memformulasikan
keinginan para pihak secara tertulis dalam bentuk akta otentik;
c) Hasil akhir dari tindakan notaris berdasarkan kewenangan notaris
yang berasal dari permintaan atau keinginan para pihak sendiri; dan
d) Notaris bukan pihak dalam akta yang bersangkutan. 32
Pada dasarnya notaris hanya membuat akta atas permintaan para
penghadap, disini notaris harus menerjemahkan pasal-pasal, kalimatkalimat, ayat-ayat, sehingga selaras dan memperoleh kekuatan hukum.
Jika para pihak datang ke notaris dan akan mengadakan suatu perjanjian
maka notaris akan mengatur syarat-syarat perjanjian tersebut dengan
sedemikian rupa sehingga para pihak mendapat perlindungan yang
seimbang dari notaris. Dalam menjalankan tugas serta jabatanya notaris
harus berpegangan dengan UUJN dan Kode Etik Notaris agar ketika
menjalankan tugasnya notaris selalu prosedural seperti apa yang
semestinya yang tertuang dalam Undang-Undang jabatan notaris dan
Kode Etik. Banyak orang yang ingin menjatuhkan atau mencari
keuntungan dengan melihat celah yang ada dalam notaris menjalankan
jabatan yang tidak prosedural seperti apa yang seharusnya oleh karena itu  dalm menjalankan tugasnya notaris harus menggunakan prinsip kehatihatian agar terhindar dari masalah dikemudian hari.
Notaris harus berupaya mengetahui identitas para pihak dan
keterangan yang sebenar-benarnya dari para pihak penghadap. Notaris
dapat memperoleh keterangan identitas dari ktp para pihak yang
bersangkutan, paspor, sim dan atau surat-surat lain dari para pihak yang
ingin melakukan perbutan hukum. Apabila keterangan yang diberikan
para pihak ini tidak sesuai atau tidak benar notaris dapat membatalkan
perjanjian atau perbuatan hukum yang ingin dilakukan para pihak

Tidak ada komentar: