Minggu, 22 Mei 2022

Penyelesaian Kredit Bermasalah (skripsi tesis dan disertasi)

hSetelah realisasi kredit, maka nasabah akan mengembalikan sesuai dengan kesepakatan. Kredit yang diberikan tidak selamanya berjalan sesuai rencana yang diharapkan. Banyak hal yang dapat terjadi diluar kehendak pihak bank maupun debitur, baik karena kelalaian pihak bank dalam prosedur dan pengawasan pemberian kredit maupun kelalaian pihak debitur. Menurut Kasmir (2014:109-110) bahwa “ Penunggakan pembayaran pokok kredit dan bunga kredit dapat terjadi karena dari pihak nasabah dan dari pihak perbankan.”a.Dari pihak nasabah1)Adanya unsur kesengajaan, dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang macet.Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.2)Adanya unsur tidak sengaja, si nasabah mau membayar, tetapi tidak mampu.
b.Dari pihak perbankanKelalaian karyawan bagian kredit dalam pemberian kredit kepada debitur dapat menyebabkan masalah pengembalian kredit dikemudian hari. Dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti sehingga apa yang akan terjadi tidak dapat diperkirakan. Selain itu, kredit macet juga dapat diakibatkan karena adanya kolusi antara pihak analisis kredit dengan pihak debitur sehingga analisis dilakukan secara subjektif.Pengelolaan kredit yang dikelompokkan sebagai kredit macet tidak mudah, sebab penanganan kredit macet sangat berbeda dengan proses analisis dan pemberian kredit kepada nasabah. Dalam menangani kredit bermasalah diperlukan kemampuan dan perhatian yang lebih, ketelitian dan perhatian yang bersifat khusus.Fungsi pengelolaan kredit macet hampir sama pentingnya dengan fungsi-fungsi lain yang ada dalam aktivitas perbankan. Jika suatu kredit yang bermasalah tidak dikelola dengan baik, pengaruhnya akan cukup besar terhadap tingkat profit atau laba yang akan diperoleh serta akan menimbulkan kerugian bank akibat beban biaya yang ada. Selain itu, pengelolaan kredit macet harus dilakukan sebaik mungkin karena reputasi atau nama baik sebuah bank sering dikaitkan dengan tingkat atau besarnya jumlah kredit yang sedang bermasalah. Hal ini secara tidaklangsung akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat umum ataupun kalangan perbankan sendiri terhadap bank tersebut yang juga akan mempengaruhi aktivitas usaha secara keseluruhan.
Menurut Kasmir (2014:108-109) berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam prosedur penanganan kredit macet antara lain :a.Pengumpulan InformasiBeberapa informasi dasar yang diperlukan dalam pengelolaan kredit bermasalah adalah informasi-informasi mengenai:1)Hubungan antara bank dan debitur, dengan mempelajari hubungan debitur selama ini dengan bank kita bisa memperoleh pandangan tentang potensi debitur bersangkutan untuk diajak bekerja sama guna mencari jalan penyelesaian atas kredit yang sedang bermasalah.2)Potensi manajemen, gambaran mengenai potensi dan kemampuan manajemen debitur di masa mendatang/masa depan dapat diperoleh dengan melihat perkembangan usahanya serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan debitur selama ini dalam mengelola usahanya.3)Kekuatan dan kelemahan bank dari segi hukum, dengan melakukan tinjauan ulang terhadap dokumen-dokumen perkreditan debitur, kita diharapkan dapat mengetahui kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan yang ada yang dapat merugikan bank secara hukum.4)Laporan-laporan keuangan, dengan menganalisis laporan keuangan debitur, maka kita akan dapat mengetahui perkembangan keuangan debitur dan penyebab utama terjadinya permasalahan.
5)Kekuatan-kekuatan yang ada pada debitur, pada kredit bermasalah, debitur sering mencari setiap kemungkinan yang bisa menguntungkan sehingga dapat menyebabkan bank berada pada posisi yang sulit. 6)Posisi kreditur-kreditur lainnya, posisi kreditur-kreditur lainnya terhadap aset perusahaan perlu dipelajari sehingga kalau sewaktu-waktu diperlukan tindakan penjualan aset untuk penyelesaian pinjaman debitur, bank tidak akan menemui kesulitan. b.Analisis PermasalahanApabila semua informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan, sebelum suatu rencana optimal disusun, beberapa permasalahan pokok sudah harus diketahui. Kemudian pertimbangan harus dibuat mengenai dapat atau tidaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan tanpa melakukan aksi hukum yang dapat merusak hubungan dengan debitur. Aksi hukum dilakukan jika dari hasil analisis diketahui bahwa penyebab permasalahan karena adanya faktor kecurangan dan tidak kooperatif oleh debitur atau kemungkinan penyelesaian dari hasil usahanya tidak dapat diharapkan.Menurut Kasmir (2014:109) hal penting yang perlu terjawab dalam analisis sehingga bisa diketahui apakah hubungan (relationship) dengan debitur bisa dilanjutkan atau tidak adalah berdasarkan:1)Potensi kecakapan manajemen.2)Prospek kelangsungan hidup usaha debitur.
3)Jumlah serta kualitas faktor produksi yang tersedia.4)Strategi yang akan dilakukan debitur untuk menyelesaikan masalah.c.Penyelesaian Kredit MacetDalam praktek perbankan, proses perencanaan untuk mengatasi kredit bermasalah sering diistilahkan dengan game plan atau suatu rencana strategi yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan bank dengan debitur. Menurut Kasmir (2014: 110-111) dalam game planterdapat beberapa tahapan, yaitu:1)WorkoutWorkoutadalah upaya penyelamatan aktivitas usaha debitur yang dilakukan dengan cara-cara antara lain:a)Rescheduling(1)Memperpanjang jangka waktu kredit, dalam hal ini si nasabah diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit(2)Memperpanjang jangka waktu angsuran.b)Reconditioning(1)Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok(2)Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.(3)Penurunan suku bunga.(4)Pembebasan bunga.c)Restructuring
(1)Dengan menambah jumlah kredit.(2)Dengan menambah equity, yaitu dengan penyetoran uang tunai atau dengan tambahan dari pemilik.d)KombinasiMerupakan kombinasi dari ketiga jenis diatas.2)Collateral liquidation (pencairan jaminan)Dalam hal ini, bank sebagai kreditur memaksa untuk dilakukannya penjualan jaminan yang telah diserahkan debitur pada bank untuk penyelesaian kredit yang bermasalah.3)Melakukan tuntutan hukum atau mengajukan pailit melalui lembaga peradilan. Cara ini biasanya dilakukansebagai upaya terakhir jika upaya pertama dan kedua yang disebutkan diatas belum mencapai hasil yang maksimal bagi bank. Hal ini jarang dilakukan karena membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama, sedangkan hasilnya belum dapat dirama

Tidak ada komentar: