Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa daerah
Indonesia dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi
pula dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Hal ini secara terimplisit
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18.
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pengertian Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud
dengan pemerintah daerah menurut Pasal 1 angka 3 adalah Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari
penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah
merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam
teritorial negara Indoenesia terdapat lebih kurang 250
zelfbesturendelandchappen dan volksgemeen schappen29, seperti desa di
Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dn
sebagainya. Daerah-daerah tersebut mempunyai kedudukan dan
masyarakat asli dan dapat dianggap sebagai daerah yang mempunyai
keistimewaan di daerah tersebut. Dengan demikian asas penyelenggaraan
pemerintahan berlaku juga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
termasuk asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah
provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu
oleh Perangkat Daerah. dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
Kamis, 01 Juli 2021
Pemerintahan Daerah (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar